Minggu, 31 Oktober 2010

Khalwat, Sarana Menuju Zina

Bismillah, Segala puji untuk Allah, shalawat dan salam semoga tercurah untuk Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau.

Sebagaimana diharamkannya zina dalam al-Qur'an, Allah juga mengharamkan sebab-sebab dan sarana yang menghantarkannya. Firman Allah Ta'ala:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. al-Isra': 32).

Khalwat adalah jalan syetan untuk menggoda manusia dan menjerumuskannya ke dalam perzinahan. Syariat Islam telah menutup jalan ini dan menghalanginya sehingga orang Islam aman darinya.

Peringatan tentang bahaya zina terdapat dalam sunan at-Tirmidzi, diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menemui wanita dalam rumahnya (sendirian)". Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)?." Beliau menjawab: “Ipar (saudara suami) adalah kematian." (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain). (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Makna larangan menemui wanita sendirian di rumahnya seperti sabda Nabi SAW,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Khalwat (khalwah), secara bahasa artinya sepi, kosong, dan sendiri. Seperti kalimat, "seorang laki-laki berkhalwat dengan kawannya," maknanya dia menyendiri dengan kawannya tadi.

Dalam masalah khalwat ini, wanita ada dua macam. Pertama, wanita yang boleh berduaan dengannya, yaitu wanita yang mahram abadi bagi seorang laki-laki, seperti ibu, saudari kandung, anak perempuan kandung, bibi dari pihak bapak, bibi dari pihak ibu, mertua, ibu susuan, saudari sesusuan, atau istrinya. Pada zaman dulu ada budak wanita, bagi sang tuan boleh berduaan dengannya.

Kedua, wanita yang tidak boleh berduaan dengannya, yaitu semua wanita yang haram dinikahi sementara, seperti ipar dan wanita ajnabiyah (wanita asing, yaitu yang tidak memiliki hubungan mahram nasab, susuan, dan tidak memiliki ikatan perkawinan).

Berduaan (bersepi-sepi) dengan wanita asing hukumnya haram. Seluruh ulama sudah sepakat, "seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya, yaitu wanita ajnabiyab Karena syetan akan menggoda keduanya ketika berkhalwat untuk melakukan sesuatu yang haram." Para ulama juga mengatakan, "jika seorang laki mengimami wanita ajnabiyyah sendirian, hal ini haram bagi keduanya." (al-mausuah al-fiqhiyah al-kuwaitiyyah).

Apa hikmah larang khalwat? Lalu apa saja batasan khalwat yang dibolehkan syariat? Bagaimana jika berkhalwat dengan anak kecil? Apa saja fatwa ulama berkaitan masalah ini? dapat diikuti dalam tulisan berikutnya, Insya Allah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar