Minggu, 31 Oktober 2010

Siapakah Suami bagi Wanita Penghuni Surga?

Seorang istri mendapat syafaat dari suaminya –misalnya ibadah jihad– jika suaminya memilih bidadari surga sebagai istrinya, apakah istrinya yang di dunia akan menjadi istrinya di syurga, atau istrinya menikah dengan bidadara syurga? Bagaimana jawabannya? 

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata, bahwa Allah Azza wa Jalla hanya menyebutkan istri bagi suami (dalam surga) karena suami biasanya yang mencari dan dialah yang menginginkan terhadap wanita, oleh karena itu disebutkan istri-istri bagi para pria di dalam surga dan tidak disebutkan suami-suami bagi kaum wanita. Akan tetapi hal itu tidak bermakna mereka wanita tidak mendapatkan suami, namun mereka memiliki suami dari bangsa manusia.

Wanita di dunia tidak terlepas dari keadaan-keadaan berikut yaitu:

1. Apabila wanita tersebut meninggal sebelum menikah yakni masih perawan,maka di surga kelak Allah Azza wa Jalla akan menikahkan wanita tersebut dengan dengan seorang laki dari penduduk bumi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

عن محمد قال: اما تفاخروا واما تذاكروا: الرجال في الجنة اكثر ام النساء؟ فقال ابو هريرة: او لم يقل ابو القاسم صلى الله عليه وسلم "ان اول زمرة تدخل الجنة على صورة القمر ليلة البدر. والتي تليها على اضوا كوكب دري في السماء. لكل امرئ منهم زوجتان اثنتان. يرى مخ سوقهما من وراء اللحم. وما في الجنة أعزب؟"

Dari Muhammad berkata: “Apakah mereka saling berbangga atau saling mengingatkan: kaum laki di surga lebih banyak atau wanita? Maka Abu Hurairah berkata: Bukankah Abul Qasim shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kelompok pertama yang masuk surga menyerupai bentuk bulan purnama, kemudian yang berikutnya secerah cahaya bintang di langit, setiap orang di sana memiliki dua orang istri, di mana dia dapat melihat sumsum mereka dari balik dagingnya. Dan di surga tidak ada bujangan” (HR Muslim No. 5062 Juz: 13 hal: 467, Maktabah Syamilah).

Syaikh Utsaimin berkata: “Apabila wanita tersebut belum pernah menikah di dunia maka Allah akan menikahkannya dengan laki-laki yang disukainya di surga. Karena kenikmatan di surga tidak hanya terbatas untuk kaum laki saja, namun juga untuk kaum laki dan wanita, di mana yang termasuk kenikmatan: adalah menikah.

2. Kondisi nomor satu di atas juga berlaku bagi wanita yang meninggal namun bercerai.

3. Kondisi nomor satu di atas berlaku pula bagi wanita yang suaminya bukan termasuk penghuni surga.

Syaikh Utsaimin berkata: “Apabila wanita tersebut termasuk ahli surga dan belum menikah, atau suaminya bukan termasuk ahli surga, maka apabila dia masuk surga maka di surga ada kaum laki-laki yang belum menikah sebelumnya, maka dia menikah dengan salah satu wanita tersebut.

4. Adapun wanita yang meninggal setelah menikah –dia termasuk ahli surga– maka dia menikah dengan mantan suaminya di dunia.

5. Adapun wanita yang suaminya meninggal lalu dia tidak menikah lagi setelah itu sampai dia meninggal maka wanita itu menjadi istrinya di surga.

6. Adapun wanita yang suaminya meninggal lalu dia menikah lagi sesudahnya maka wanita tadi menjadi istri bagi suaminya yang terakhir meskipun wanita tadi sudah berkali-kali menikah, maka sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

عن ميمون بن مهران قال : خطب معاوية رضي الله عنه أم الدرداء ، فأبت أن تزوجه و قالت : سمعت أبا الدرداء يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " المرأة في آخر أزواجها أو قال : لآخر أزواجها " أو كما قالت - و لست أريد بأبي الدرداء بدلا ) ( سلسلة الأحاديث الصحيحة للألباني).

Dari Maimun bin Mihran berkata: Mu’awiyah radhiyallahu anhu melamar istri Abu Darda’, namun dia tidak menerimanya dan berkata: Aku mendengar Abu Darda’ berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita bersama suaminya yang terakhir,” dia berkata: dan aku tidak ingin pengganti untuk Abu Darda’ (hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Ali Al-Harrani Al-Qusyairi dalam Tarikhul Riqqah (2/39/3) Silsilah Ahadits Shahihah karangan Syaikh Albani 3/25).

Juga berdasarkan perkataan Hudzaifah radhiyallahu anhu kepada istrinya:

عن حذيفة – رضي الله عنه – لامرأته : ( إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي فإن
المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا فلذلك حرم الله على أزواج النبي أن ينكحن بعده لأنهن أزواجه في الجنة)).أخرجه البيهقي في السنن

Dari Hudzaifah radhiyallahu anhu berkata kepada istrinya: “Jika kamu ingin menjadi istriku di surga maka jangan menikah lagi sesudahku: karena wanita di surga bersama suaminya yang terakhir di dunia oleh karena itu Allah mengharamkan kepada istri-istri Nabi untuk menikah lagi sesudahnya karena mereka adalah istri-istri Beliau di surga,” (dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunannya (7/69-70).

Permasalahan: Sebagian mungkin berkata: bahwa dalam doa jenazah kita mengucapkan: "Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya." Tapi apabila dia menikah, bagaimana kita mendoakannya sedangkan kita tahu bahwa suaminya di dunia adalah suaminya di surga dan apabila dia belum menikah maka di mana suaminya?

Jawabannya: Sebagaimana dikatakan Syaikh Utsaimin rahimahullah: Jika dia belum pernah menikah maka yang dimaksud yang lebih baik dari suaminya adalah suami yang telah ditentukan untuknya jika dia masih hidup, adapun jika dia pernah menikah maka yang dimaksudkan yang lebih baik dari suaminya yakni lebih baik dalam sifatnya di dunia karena pergantian adalah dengan mengganti zatnya sebagaimana jika kita menukar seekor kambing dengan unta misalnya, begitu juga dengan menggantikan sifatnya sebagaimana seandainya saya berkata kepada anda (semoga Allah mengganti kekufuran orang ini dengan keimanan, begitu pula seperti dalam firman Allah Ta’ala:

ويوم تبدل الأرض غير الأرض والسماوات

"(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan mereka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa" (Qs. Ibrahim 48).

Maksudnya buminya tetap bumi yang sama, akan tetapi dibentangkan dan langit pun tetap langit yang sama akan tetapi dibelah. Wallahu a’lam bis-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar