Senin, 01 November 2010

Petunjuk Memilih Suami (bagian 2)

1. Kualitas Dirinya Setaraf atau Lebih Baik
Disebutkan dalm Hadits berikut :

"Manusia itu ibarat barang tambang, ada yang emas dan ada yang perak. Mereka yang terbaik pada zaman Jahiliyah, tetap terbaik pula pada zaman Islam, asalkan mereka memahami agama." (H.R. Bukhari)

Penjelasan :
Hadits di atas menerangkan bahwa kualitas manusia berbeda-beda sebagaimana kualitas barang tambang; ada emas, perak, perunggu dan lainnya. Kualitas orang dinilai baik bilamana ia mendapatkan pendidikan dan pembinaan yang baik, terutama sekali pendidikan dan pembinaan agama sebagaimana yang diajarkan oleh Islam.

Kualitas yang dituntut oleh Islam bukanlah kualitas materiil, melainkan kualitas keagamaan mencakup pengetahuan, intelektual, mental, emosi, ketaatan serta kesungguhan dan keteguhan berpegang pada ajaran Allah dan Rasul-Nya.

Pengetahuan agama yaitu pengetahuan tentang Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam. Intelektual yaitu kemampuan untuk menggunakan akal secara jernih untuk memecahkan kesulitan. Mental yaitu pikiran dan sikap yang baik sehingga tahu bagaimana seseorang harus berlaku baik kepada orang lain sesuai tuntunan Islam dan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Emosi yaitu kemampuan untuk bersikap tenang dan mengendalikan perasaan sehingga tidak dikuasai oleh perasaan permusuhan, kebencian, atau marah dalam menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Ketaatan yaitu kesungguhan secara ikhlas mengikuti aturan-aturan agama dan aturan lain yang tidak menyalahi agama. Kesungguhan dan keteguhan adalah kemantapan berpegang pada aturan agama walaupun menghadapi berbagai macam rintangan.

Seseorang harus memiliki keenam hal tersebut agar tidak mudah terjerumus ke dalam kesalahan dalam menghadapi permasalahan yang dihadapinya.

Untuk mengetahui kualitas diri dan pribadi calon suami dapat ditempuh upaya-upaya antara lain:
* Mengetes yang bersangkutan tentang hal-hal berikut:
o Pengetahuan agamanya
o Inteletualnya, misalnya dengan menanggapi bagaimana sikapnya bila dia tidak mempunyai uang untuk pulang, sedangkan dia mendapat kabar orang tua di kampung sakit keras.
o Mentalnya, misalnya dengan menanggapi bagaimana sikapnya bila dia diamanahi uang untuk disampaikan kepada orang lain, sedangkan pada saat yang sama dia memerlukan uang untuk berobat.
o Emosinya, misalnya dengan menanggapi apa yang dia lakukan bila terlambat mendapat bagian makanan.
o Ketaatannya, misalnya dengan menanggapi bagaimana sikapnya jika dia dilarang masuk ke suatu ruangan, sedangkan di tempat itu dompetnya tertinggal.
o Kesungguhan dan keteguhan, misalnya dengan menanggapi bagaimana sikapnya bila disuruh menjaga pintu keluar masuk karyawan, apakah orang yang terlambat dilarang dengan tegas supaya tidak masuk walaupun ia saud aranya sendiri atau calon istri.
* Mengetahui tingkat pendidikan yang bersangkutan karena hal ini berpengaruh pada intelektualitasnya. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, akan semakin tinggi pula intelektualnya. Dengan tingkat intelektual yang tinggi, seseorang akan mampu memecahkan permasalahan secara rasional dan baik. Hal ini amat diperlukan oleh seseorang yang menjadi pimpinan dan penanggung jawab rumah tangga.
Dengan mengetahui kualitas calon suami, perempuan yang akan menjadi istrinya akan dapat mengukur apakah yang bersangkutan setaraf dengan dirinya atau tidak. Pasangan suami istri yang memiliki kualitas pribadi yang setaraf akan bisa menciptakan pergaulan yang baik sehingga tidak akan terjadi kesenjangan pikiran. Adanya perbedaan kualitas diri suami dan istri akan menimbulkan kesulitan dalam mengadakan komunikasi yang baik dan kesulitan untuk saling memahami keinginan yang masing-masing.

Walaupun menurut agama tidak ada larangan menjalin perkawinan dengan pasangan yang miliki perbedaan kualitas diri dalam praktek pergaulan sehari-hari hal ini dapat menumbulkan dampak negatif. Hal semacam ini tentu tidak dikehendaki oleh siapapun.

Para perempuan memang sangat mendambakan calon suaminya memiliki kelebihan daripada dirinya supaya perjalanan hidup rumah tangganya dipenuhi suasana bahagia dan penuh kesejahteraan. Islam pun menegaskan bahwa salah satu dari fungsi perkawinan adalah terciptanya suasana akrab sakinah, mawaddah dan rahmah. Semua ini hanya bisa dicapai bila laki-laki yang menjadi suaminya benar-benar berkualitas dan berpribadi baik.

Jadi, para perempuan benar-benar harus memperhatikan kualitas calon suaminya apakah lebih baik, setaraf ataukah lebih rendah daripada dirinya.

Bila laki-laki yang dimaksud setaraf atau lebih baik, orang semacam ini sangat baik menjadi suami. Akan tetapi, jika lebih rendah, hendaklah mereka mempertimbangkan penerimaanya sebagai suami. Hal ini perlu dilakukan sebab dengan kualitas suami yang lebih rendah besar kemungkinan akan timbul banyak permasalahan dalam membina rumah tangga kelak. Berumah tangga dengan suami semacam itu tentu akan lebih sulit menciptakan suasana harmonis, bahagia dan penuh kasih sayang. Bukankah tujuan berumah tangga adalah meraih kehidupan yang lebih bahagia, penuh ketenangan dan kasih sayang.***

2. Dapat Memimpin
Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisaa' ayat 34 :

"Laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka..."

Penjelasan :
Ayat di atas menerangkan bahwa laki-laki diberi kodrat memimpin oleh Allah. Kodrat yang Allah berikan ini merupakan kelebihan laki-laki dari perempuan. Oleh karena itu, sudah menjadi ketetapan Allah bahwa orang yang bertanggung jawab memimpin di dalam rumah tangga adalah suami. Selain itu, para suami diwajibkan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Adanya kodrat dan kewajiban semacam ini berarti menuntut adanya kemampuan pihak laki-laki untuk memimpin istri dan anggota keluarganya dalam kehidupan sehari-hari.

Fungsi suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga adalah meluruskan kesalahan istri, meninggatkan ketaqwaan istri, memperluas pengetahuan dan pemahaman istri mengenai tanggung jawabnya terhadap suami dan keluarga, menolong istri memecahkan kesulitan yang dihadapi dan mendorong istri untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan mentalnya dalam menghadapi kehidupan sehari-hari terutama dalam mendidik anak-anak.

Kebutuhan seorang istri terhadap kepemimpinan suami merupakan hal yang fitrah. Setiap istri mendambakan suaminya menjadi tempat menanyakan pemecahan segala masalah yang dihadapi keluarga. Oleh karena itu, suami dituntut untuk menunjukkan sikap kepemimpinan yang bijak.

Seorang suami yang tidak dapat memimpin rumah tangganya tentu akan menjadi beban bagi istrinya. Ketika istrinya menghadapi kesulitan, dia tidak akan mampu memecahkan masalahnya atau tidak akan mampu memberi bimbingan pemecahan masalah, padahal hal semacam ini jelas memberatkan pikiran dan hati istri. Suami selalu berlepas tangan bilamana keluarganya menghadapi kesulitan memecahkan masalah-masalah keluarga, baik secara materill maupun mental. Bahkan terkadang suami tidak mau diajak oleh istrinya untuk memusyawarahkan kesulitan-kesulitan keluarga dan hanya peduli dengan kepentingannya sendiri. Keadaan semacam ini akan menjadi kemelut bagi keluarga. Yang merasa kebingungan bukan hanya istri, melainkan juga anak-anak. Mereka akan mengalami kekacauan dan kegelisahan melihat orang tuanya tidak mampu mengatasi kesulitan keluarga.

Para istri sangat bangga bila mempunyai suami yang mampu menyelesaikan setiap kesulitan keluarga, memberikan bimbingan dan pengertian bagaimana menempuh kehidupan dengan baik, dan membekali keluarga dengan pengetahuan dan pendidikan agama. Semua ini merupakan tuntutan yang layak dari seorang istri terhadap suami, terutama sekali pada saat keluarga mempunyai anak yang memerlukan pendidikan dan pengasuhan tersendiri dari ayah dan ibunya. Dalam keadaan semacam ini kepemimpinan seseorang suami atau ayah benar-benar dibutuhkan oleh keluarga.

Perempuan juga menginginkan agar kelak suaminya bisa memimpin dan menjadi imam dalam sholat berjama'ah bilamana mereka berada di rumah dan telah tiba waktu sholat. Hal semacam ini akan menambah kebanggaan istri terhadap suami.

Para perempuan muslim yang akan memasuki gerbang rumah tangga wajib memperhatikan kemampuan calon suaminya dalam hal kepemimpinannya, terutama sekali kepemimpinan di bidang akhlaq dan pengetahuan agama. Mereka hendaklah meneliti dengan seksama masalah ini pada calon suaminya agar kelak dapat membangun rumah tangga yang diridhlai Allah.

Untuk mengetahui apakah laki-laki calon suami memiliki kemampuan memimpin atau tidak, dapat dilakukan penelitian dengan cara sebagai berikut :
* Mengajukan tes psikologis yang dapat mengukur tingkat kemampuan kepemimpinan yang bersangkutan.
* Menyelidiki tingkah laku dan kepribadian yang bersangkutan dalam pergaulan dengan teman-temannya.
* Menyelidiki kepribadian yang bersangkutan di tengah keluarganya apakah ia orang yang memiliki kemampuan memimpin atau tidak.
* Memperhatikan penyelesaian tugas-tugas yang diembankan kepadanya apakah dapat diselesaikan dengan baik atau tidak.
Para perempuan muslim hendaknya memilih calon suami yang benar-benar memiliki kemampuan memimpin. Tujuannya agar kelak dapat menempuh kehidupan rumah tangga yang sakinah, bahagia sejahtera, dan mendapat keridlaan Allah SWT.***

3. Bertanggung jawab
Allah berfirman dalam Q.S. Al-Qashash ayat 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'"

Penjelasan :
Tanggung jawab yaitu sikap berani memikul akibat bila sesuatu yang dibebankan kepadanya tidak sesuai dengan ketentuan atau berani diperkarakan bilamana melakukan kesalahan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya. Seorang suami mempunyai beban dan kewajiban terhadap istrinya. Beban dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan baik, dan akan menerima sanksi bila tidak dilaksanakan dengan baik.

Ayat di atas adalah kisah antara putri Nabi Syu'aib AS dengan Musa AS. Putri Nabi Syu'aib AS mengajukan permintaan kepada ayahandanya agar mengambil orang bertanggung jawab dalam membantu usahanya. Ia mengusulkan hal semacam itu karena mempunyai kepentingan terhadap laki-laki yang akan diambil oleh ayahandanya sebagai pembantu bahwa yang bersangkutan kelak akn menjadi suaminya. Pandangan putri Nabi Syu'aib AS ini dikisahkan dalam Al-Qur'an untuk menjadi cermin bagi kaum wanita muslim dalam memilih calon suami.

Penuturan yang sangat halus pada ayat ini memberikan gambaran kepada kita adanya fitrah yang tertanam pada wanita yang berpikiran dan bermental sehat bahwa mereka menghendaki suaminya benar-benar memiliki sifat tanggung jawab.

Tanggung jawab ini meliputi bidang agama, psikis dan fisik yang diantaranya adalah:
* Dalam bidang agama dan psikis yaitu memberikan bimbingan keagamaan dan pengarahan kepada istri dan anak-anaknya dalam menempuh kehidupan keluarga yang diridlai oleh Allah.
* Dalam bidang fisik yaitu memenuhi kebutuhan belanja mereka sehari-hari.
Tanggung jawab semacam ini merupakan beban yang dipikulkan pada semua suami sejak adanya syari'at berkeluarga sampai hari kemudian kelak. Tanggung jawab ini tidak akan pernah berubah karena sudah merupakan ketentuan Allah yang berlaku secara universal.
Para istri dijadikan oleh Allah mempunyai sifat menggantungkan diri pada suami sehingga tidak merasa dibebani tanggung jawab untuk memikul beban keluarga. Jika seorang istri - karena suatu hal - terpaksa memikul beban keluarga, sudah pasti ia akan mudah menjadi stres atau tertekan.

Keadaan semacam ini dapat kita saksikan di tengah masyarakat yang serba materialis. Kaum wanita dengan terpaksa harus keluar rumah untuk turut mencari nafkah bagi kepentingan keluarganya atau memanuhi kebutuhannya sendiri.

Digalakkannya wanita berjuang mencari nafkah sendiri mengakibatkan perbenturan dengan kaum laki-laki dalam memperebutkan lapangan kerja. Hal ini menambah banyaknya kemelut di tengah masyarakat modern yang akhirnya membuat stres masyarakat. Akibatnya, kaum perempuan terkena dampak buruk dari kondisi stres dan kemelut ini.

Oleh karena itulah, Islam sebagai agama yang sejalan dengan fitrah manusia sejak awal telah menegaskan bahwa tanggung jawab memenuhi kebutuhan materi dan memimpin keluarga menjadi beban kaum laki-laki, bukan beban kaum perempuan. Dengan pola tanggung jawab seperti ini, kita menyaksikan bahwa sejak dahulu Islam selalu memberi tuntunan agar para perempuan memperhatikan seberapa jauh calon suaminya memiliki rasa tanggung jawab.

Cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh calon suami memiliki rasa tanggung jawab antara lain:
* Menyelidiki dan mengamati dengan seksama perilaku yang bersangkutandalam memikul tugas yang dibebankan kepadanya.
* Menanyakan kepada teman-teman dekatnya bagaimana dua menjalankan tugas-tugas yang menjadi kewajibannya, apakah ia lakukan dengan panuh tanggung jawab.
* Meneliti kondisi lingkungan dan keluarganya apakah ia termasuk orang yang suka melakukan tugas-tugas dengan penuh tanggung jawab atau tidak.
* Menguji yang bersangkutan dengan suatu tugas atau persoalan sehingga dapat diketahui seberapa besar tanggung jawabnya menyelesaikan persoalan tersebut
Beberapa contoh perbuatan yang dapat digunakan sebagai penguji untuk mengukur rasa tanggung jawab seseorang antara lain:
* Bagaimana sikapnya apabila dititipi barang untuk disampaikan kepada orang lain, apakah ia melaksanakannya dengan baik atau tidak.
* Bagaimana sikapnya apabila disuruh orang tua untuk berbelanja, apakah uangnya dibelanjakan dengan benar atau tidak.
* Bagaimana sikapnya apabila dititipi uang simpanan bersama, apakah dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak.
* Bagaimana sikapnya apabila disuruh membagikan uang bantuan kepada fakir miskin, apakah dikurangi atau disampaikan sepenuhnya

4. Untuk mencegah agar kaum perempuan tidak terjerat dalam penderitaan dan bencana hendaknya mereka memilih calon suami yang benar-benar bertanggung jawab. Insya Allah, dia akan dapat menciptakan rumah tangga sakinah dan penuh berkah bersama suaminya.*** Bersifat Adil
Disebutkan dalam Hadits berikut :

Dari Nu'man bin Basyir ra, bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah saw, lalu ia bercerita kepada beliau: "Aku berikan kepada anakku ini salah seorang budakku untuk dijadikan pelayannya." Rasulullah saw bertanya: "Apakah semua anakmu engkau beri semacam ini?" Jawabnya: "Tidak." Rasulullah saw bersabda: "Kalau begitu batalkanlah." Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah saw bertanya: "Apakah terhadap semua anakmu kamu berlaku seperti ini?" Jawabnya: "Tidak." Beliau bersabda: "Takutlah pada Allah; dan berlaku adillah kepada anak-anakmu!" Ayahku lalu membatalkannya dan dia menarik kembali sedekahnya....(H.R. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :
Kata adil berasal dari bahasa Arab yang artinya tidak melanggar hak, menempatkan sesuatu pada tempatnya, lurus dan benar. Adil mencakup tindakan dan sifat. Tindakan adil yaitu tindakan tanpa merugikan orang lain, sedangkan sifat adil adalah lurus dalam berbuat dan berfikir serta pandai mempergunakan sesuatu sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.

Dalam hadits di atas disebutkan adanya kasus orang tua yang ingin memberikan hadiah kepada salah seorang anaknya tanpa memberikan hadiah yang sama atau senilai kepada anak-anak lainnya. Perbuatan yang dilakukan Basyir di atas dilarang oleh Rasulullah saw sebab hal itu sama dengan memperlakukan anak-anaknya secara tidak adil dalam memberikan hadiah. Dengan tindakan semacam itu hak anak-anak lainnya menjadi dirugikan.

Pentingnya kita mempunyai pasangan yang memiliki sifat adil ialah untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Orang yang bersifat adil tidak akan mengurangi hak orang lain dan tidak suka berbuat dzalim kepada orang lain. Suami dan istri yang selalu menjaga hak masing-masing akan dapat terhindar dari rasa saling membenci dan mendendam.

Seorang suami perlu berlaku adil dalam memimpin keluarganya atau menghidupi istrinya. Dalam memberi belanja, misalnya, ia harus dapat memenuhi kebutuhan istrinya tanpa merugikan kepentingannya dalam memperolah hak makan, pakaian dan tempat tinggal. Adakalanya seorang suami berpenghasilan cukup dan karena itu ia berkewajiban untuk mencukupi kebutuhan istrinya sesuai tingkat penghasilannya. Akan tetapi, sering kali kita dapati suami yang tidak mau mencukupi kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal istrinya sesuai dengan tingkat kemampuan dan penghasilan suami. Ia berlaku dzalim kepada istrinya dalam memberi belanja.

Supaya kelak dalam membina rumah tangga tidak mengalami perlakukan dzalim dari suaminya, para perempuan muslim haruslah benar-benar mengetahui bahwa laki-laki yang hendak menjadi suaminya adalah orang yang adil. Untuk itu, perlu diadakan penyelidikan dan pengujian terhadap yang bersangkutan. Cara yang dapat ditempuh antara lain:

* Menanyakan kepada teman-teman atau tetangga dekatnya dalam pergaulan dengan mereka ia selalu bertindak adil ataukah terkadang adil, terkadang curang, atau lebih banyak curang daripada adil atau lebih mementingkan dirinya sendiri dan suka merugikan orang lain.
* Mengetes yang bersangkutan dengan beberapa tindakan, misalnya menyuruh membagikan sumbangan makanan di kampungnya apakah ia mengutamakan teman dekatnya dan mengabaikan orang lain atau memperlakukan sama.
* Menyelidiki kebiasaan dan perilakaunya dengan sesama saudara dalam keluarganya apakah ia orang yang adil ataukah orang yang suka merugikan kepentingan saudaranya.

Penyelidikan dan pengujian seperti di atas sangat perlu dilakukan oleh seorang perempuan muslim terhadap laki-laki yang akan menjadi suaminya. Tujuannya agar keinginan dan cita-citanya untuk membangun rumah tangga yang dipenuhi suasana sakinah dan penuh kasih sayang dapat tercapai. Mencapai rumah tangga semacam itu tidak dapat dilakukan sepihak oleh istri. Ia harus diperjuangkan bersama-sama suami. Untuk itulah, perempuan muslim harus memperoleh suami yang benar-benar berperilaku dan bersifat adil. Insya Allah, dengan suami semcam ini ia akan terhindar dari kerugian dan penderitaan kelak dan mudah-mudahan kehidupan rumah tangganya benar-benar berjalan di garis yang diridlai oleh Allah.***

5. Berperilaku Halus
Disebutkan dalam Hadits-Hadits berikut:

Dari Abu Huraihah ra,ujarnya: Rasulullah saw bersabda: "Nasihatilah para wanita itu baik-baik, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk; dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yangteratas. Jika engkau berlaku keras dalam meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Akan tetapi, jika engakau biarkan dia, tentu akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berikanlah nasihat baik-baik kepada para wanita."(H.R. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw bersabda:

"Orang mu'mim yang paling baik imannya yaitu yang paling baik akhlaqnya; dan orang yang paling baik di antara kamu yaitu orang yang sangat baik kepada istrinya."(H.R. Bukhari)

Penjelasan:
Perilaku halus dan mulia ialah perilaku yang tidak menyakitkan hati orang lain. Perilaku ini bisa tercermin pada ucapan dan perbuatan. Kalau ada seseorang yangberbicara dengan kata-kata yang halus tetapi isinya menyakitkan hati yang mendengarkan, orang semacam itu berperilaku kasar kepada orang lain.

Adapun perilaku kasar adalah perilaku yang menyakitkan orang lain, baik secara fisik maupun secara mental. Memukul, misalnya, secara fisik menimbulkan rasa sakit pada yang dipukul. Membentak atau memarahi secara semena-mena juga akan menimbulkan rasa sakit pada perasaan yang dimarahi. Perlakuan kasar semacam ini sudah tentu tidak disukai oleh siapa saja, sekalipun oleh orang uang berbuat keliru atau salah, karena setiap orang pada dasarnya menghendki sikap ramah atau halus walaupun berbuat salah.

Hadits pertama memerintahkan kepada para suami untuk tidak berbuat kasar dalam meluruskan kesalahan-kesalahan istrinya. Para suami hendaknya membetulkan kekeliruan istrinya dengan cara-cara yang halus dan baik.

Hadits kedua memuji suami yang memperlakukan istrinya dengan baik dan mulia. Oleh karena itu, Rasulullah saw sendiri memberi contoh bagaimana beliau memperlakukan istri-istrinya dengan lembut dan ramah.

Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan dengan mulus. Hampir setiap saat muncul permasalahan yang bisa menimbulkan perselisihan , pertengkaran dan percekcokan antara suami istri. Bila suami orang yang berperilaku atau kejam, ia tidak akan segan-segan berbuat kasar dan kejam kepada istrinya. Sudh tentu perlakuan kasar semacam ini tidak diinginkan oleh setiap istri walau berbuat salah.

Istri yang mendapatkan suami berperilaku kasar dan kejam akan selalu menjadi sasaran kekasaran dan kekejaman suaminya. Ia besar kemungkinan akan lebih banyak mengalamai penderitaan fisik dan mental daripada menikmati suasana bahagia dan sejahtera lahir bathin. Banyak kasus kita temukan di tengah masyarakat bahwa perilaku suami yang kasar dan kejam kepada istrinya dapat menyebabkan penderitaan fisik dan mental istri dan anak-anak selama-lamanya

Untuk mencegah terjadinya tindakan kasar suami terhadap istri, perlulah para perempuan sejak dini benar-benar mengamati dan meneliti perilaku calon suaminya apakah dia termasuk orang yang suka berbuat kasar dan kejam ataukah orang yang berperilaku halus dan mulia. Cara yang dapat ditempuh antara lain:
* Memperhatikan kebiasaan dirinya dan keluarganya apakah mereka suka berbuat kasar dan kejam atau tidak.
* Menanyakan kepada teman-teman atau tetangga dekatnya apakah yang bersangkutan atau keluarganya sehari-hari berperilaku ramah dan halus atau kasar dan kejam kepada orang.
* Menanyai para pembantu atau pelayan, jika punya, apakah mereka seringdiperlakukan kasar dan kejam atau diperlakukan halus dan terhormat.
* Mengajukan sejumlah pertanyaan yang bersifat tes psikologis sehingga dapat diketahui apakah dia tipe orang yang kasar dan kejam atau halus dan mulia.
Untuk mencegah agar para perempuan tidak terperangkap dalam rumah tangga yang dikuasai oleh suami dengan perilaku kasar dan kejam, setiap perempuan yang hendak menikah harus benar-benar memperhatikan sifat dan perilaku calon suaminya. Jika ternyata ia seorang yang yang berperilaku kasar dan kejam, hendaklah ia menjauhinya dan menunggu serta memohon kepada Allah untuk diberi ganti dengan lelaki lain yang memenuhi harapannya sebagai suami yang baik. Ia sebaiknya tidak tergesa-gesa menerima lamaran seorang laki-laki yang belum jelas perilakunya. Ia hendaklah mengadakan penyelidikan yang sungguh-sungguh supaya terjauh dari malapetaka fisik dan mental kelak sesudah berumah tangga.***

6. Tidak Kikir
Disebutkan dalam Hadits berikut:

Dari 'Aisyah, ujarnya: Susungguhnya Hindun datang kepada Nabi saw, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan belanja yang cukup untukku dan anakku sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya." Beliau bersabda: "Ambillah sekedar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar!" (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Penjelasan :
Sifat kikir adalah kebalikan dari sifat dermawan. Orang yang kikir enggan mengeluarkan uang atau hartanya untuk kepentingan apa pun. Sebaliknya, orang dermawan suka mengeluarkan harta atau uangnya untuk kepentingan yang bermanfaat, baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun orang lain.

Kikir menurut agama, yaitu tidak mau membelanjakan hartanya untuk kebaikan, seperti menolong orang miskin, membantu kerabatnya yang kekurangan, atau membantu kepentingan agama, seperti membangun madrasah atau masjid. Juga disebut kikir orang yang tidak mau mengeluarkan biaya atau uangnya untuk menjaga kesehatannya sehingga sakit-sakitan.

Hadits di atas menceritakan kasus seorang suami kikir yang menyebabkan istrinya mengalami kekurangan belanja untuk kepentingan diri dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Tindakannya menyebabkan dirinya merasa berdosa, lalu datang kepada Rasulullah saw mengadukan keadaan dirinya itu. Oleh Rasulullah saw dijawab bahwa tindakannya yang terpaksa mengambil uang suami tanpa sepengatahuannya untuk belanja diri dan anak-anaknya tidak berdosa selagi sekedar untuk memenuhikebutuhannya secara layak.

Dalam kehidupan rumah tangga sudah pasti diperlukan belanja secara wajar agar kebutuhan fisik minimum keluarga terpenuhi dengan baik. Suami, sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab atas kehidupan ustri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Apabila suami bertindak sebaliknya, tentu istrinya akan melakukan tindakan yang tidak terpuji, seperti mengambil uang dari saku suaminya tanpa sepengetahuannya untuk memenuhi kebutuhan belanja.

Seorang suami harus mengetahui berapa besar kebutuhan belanja minimum keluarganya agar mereka hidup layak dan sehat. Ia tidak bisa secara sepihak menetapkan besarnya belanja sehari-hari tanpa mempedulikan harga-harga kebutuhan sehari-hari yang riil di pasar. Ia harus selalu dapat mengikuti perkembangan harga kebutuhan sehari-hari sehingga istri dan anak-anaknya tidak mengalami kekurangan.

Para perempuan muslim sewajarnya mengetahui apakah calon suaminya bersifat dermawan atau bersifat kikir. Jika ternyata yangbersangkutan bersifat kikir, tentu sifatnya akan merugikan kehidupan istri dan anak-anaknya. Mereka akan selalu hidup dalam kekurangan seperti yang dialami Hindun, istri Abu Sufyan, yang tersebut dalam Hadits di atas. keadaan semacam ini sudah tentu tidak diinginkan oleh istri mana pun.

Akan tetapi, seorang perempuan pemboros atau konsumtif tidak bisa begitu saja menilai kikir seorang laki-laki, sebab tolok ukur kikir menurut agama bukan ketidakmauannya memberi apa yang menjadi permintaanya, melainkan ketidakmauannya memberikan harta untuk hal yang bermanfaat, bukan yang sia-sia.

Para istri menghendaki agar dirinya diberi belanja yang cukup oleh suaminya sehingga pemenuhan kebutuhan fisiknya terjamin dengan baik. Tanpa terjaminnya kebutuhan fisik makan dan minum yang memenuhi standar, kesehatan yang bersangkutan tentu tidak terjamin dengan baik. Bukankah seorang perempuan dituntut untuk sehat, baik fisik maupun mentalnya, agar dapat melayani suaminya dengan baik. Oleh karena itulah, ia perlu mencari suami yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan belanja dengan layak bagi istri dan anak-anaknya.

Agar seorang perempuan kelak tidak terjerumus melakukan pengambilan uang atau harta suami tanpa sepengetahuan yang bersangkutan seperti yang terjadi pada kasus Hindun di atas, ada baiknya sebelum berumah tangga lebih dahulu menyelidiki calon suaminya apakah ia bersifat kikir atau dermawan. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh, antara lain:
* Menanyakan sifat yang bersangkutan kepda teman atau tetangga atau kerabat dekatnya apakah dia bersifat kikir atau dermawan.
* Menguji yang bersangkutan dengan beberapa kasus yangdapat digunakan untuk mengecek sifatnya, misalnya diminta untuk membantu memenuhi kebutuhan anak yatim atau orang jompo. Jika ternyata dia menolak atau memberikannya tetapi tak layak, berarti yang bersangkutan adalah orang kikir.
* Meneliti kebiasaan keluarganya apakah mereka orang yang kikir atau dermawan. Jika mereka termasuk keluarga dermawan, ada harapan bahwa anak-anaknya juga termasuk dermawan
Para perempuan muslim perlu memperhatikan sifat laki-laki yang akan menjadi suaminya apakah ia kikir atau dermawan. Tujuannya supaya mereka kelak tidak menyesal dan tidak menghadapi kesulitan dalam manjalankan bahtera rumah tangga. Insya Allah, dengan suami yang dermawan hidupnya akan berkecukupan dan berada dalam kebahagiaan karena suami selalu memenuhi kebutuhannya dan memperhatikan kepentingannya. hal inilah yang selalu menjadi dambaan seorang istri dalam kehidupan berumah tangga sehingga dapat mengantarkan dirinya mencapai keluarga sakinah, penuh dengan kasih sayang dan ketentraman.***

7. Tidak Lemah Syahwat
Disebutkan dalam Hadits berikut:

'Umar bin Khattab berkata tentang suami yang lemah syahwat: " Dia diberi tempo satu tahun. Jika dapat sembuh, (perkawinannya bisa diteruskan); dan jika tidak, mereka boleh diceraikan dan istrinya mendapatkan mahar dan harus ber'iddah." (H.R. Baihaqi)

Penjelasan :
Lemah syahwat ialah ketidakmampuan seorang laki-laki untuk memenuhi kebutuhan biologis istri. Memenuhi kebutuhan biologis hanyalah dibenarkan melalui perkawinan. Maksud hadits di atas ialah istri yang memiliki suami yang mengidap lemah syahwat berhak mengajukan perceraian jika penyakit suaminya tidak bisa disembuhkan.

Seorang suami berkewajiban memenuhi kebutuhan biologis istrinya, karenanya dia harus kuat syahwat. Tanpa memiliki kekuatan syahwat, tuntutan biologis istri tidak akan dapat terpenuhi. Hal ini menjadi perhatian dalam syariat Islam karena dalam perkawinan ada keharusan untuk saling memenuhi tuntutan biologis merupakan salah satu faktor terciptanya suasana bahagia suami istri.

Seorang perempuan muslim perlu memperhatikan sisi kemampuan syahwat calon suaminya supaya kelak dalam menempuh kehidupan rumah tangga tidak terjadi perselisihan dan pertengkaran. Bilamana suaminya lemah syahwat, hal ini tentu akan merugikan dirinya.

Bagi seorang suami, karena adanya kesempatan untuk berpoligami, terjadinya kelemahan syahwat pada istrinya dapat dikompensasi dengan mengambil perempuan lain sebagai istri barunya. Akan tetapi, bagi seorang perempuan muslim, hal semacam ini tidak bisa dilakukan. Pilihan yang bisa diambil ialah menerima keadaan suami atau bercerai. Untuk itulah, perlu sekali adanya pemilihan selektif terhadap laki-laki yang hendak menjadi suaminya.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan, sebelum seorang perempuan muslim mengikat diri dengan seorang laki-laki muslim sebagai suami istri, ia perlu meneliti kemampuan syhwat calon suaminya. Agar dapat mengetahui seberapa jauh kesehatan dan kemampuan syahwat yang bersangkutan, dapat diadakan penyelidikan dengan cara-cara antara lain:
* Menanyakan kepada yang bersangkutan tentang keadaan dirinya. Sudah tentu yang bersangkutan harus memberi jawaban dengan jujur atau mengambil sumpah dengan nama Allah. Jika ternyata ia berdusta, ia harus berani menanggung resiko atas kebohongannya kelak. Cara ini memang ini kurang efektif, namun sebagai muslim cara ini menumbuhkan tanggung jawab akhirat jauh lebih berat bagi yang bersangkutan. Jika dia berbohong, dosanya tidak hanya kepada perempuan yang menjadi istrinya, tetapi juga kepada Allah. Allah kelak akan menjatuhkan hukumannya di akhirat.
* Meminta yang bersangkutan untuk melakukan tes kesehatan seksual, apakah ia termasuk orang yang lemah syahwat atau normal.

Karena dalam perkawinan kebutuhan seksual atau biologis merupakan hal mutlak, baik bagi suami maupun istri, para perempuan muslim tidak boleh merasa malu untuk menyelidiki dan mengetahui keadaan syahwat calon suaminya. Kalau hal ini tidak diketahui secara dini, kemungkinan kelak akan terjadi masalah pada diri yang bersangkutan, sehingga boleh jadi ia akan merasa tertipu dan mengalami trauma untuk bersuami. Supaya tidak terjadi akibat buruk semacam ini, perlulah para perempuan muslim sejak awal mengetahui kondisi seksual calon suaminya. Jika ternyata ia orang yang lemah syahwat, lebih baik ia menolak lamarannya suapaya tidak merugikan dirinya.

Para perempuan muslim harus menyadari bahwa kebutuhan biologis bukan semata-mata untuk dirinya, melainkan juga untuk mendapatkan keturunan, sebab perkawinan disyari'atkan oleh Islam terutama bertujuan untuk menjadi sarana pengembangbiakan jenis manusia secara halal di muka bumi. Hal ini hanya bisa dilakukan bilamana suami dapat melakukan fungsi biologisnya kepada istrinya dengan baik. Oleh karena itu, pilihlah suami yang tidak lemah syahwat.***

8. Senang Berketurunan dan Subur
Disebutkan dalam Hadits berikut:

"Kawinlah kalian, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada umat-umat lain; dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta Nasrani." (H.R. Baihaqi)

Penjelasan :
Hadits di atas berisikan anjuran kepada para laki-laki supaya menjauhi hidup membujang dan menyukai hidup berumah tangga dengan banyak keturunan.

Laki-laki yang sehat adalah laki-laki yang senang hidup beristri. Laki-laki yang membujang adalah laki-laki yang tidak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian eksistensi manusia di permukaan bumi. Oleh karena itu, Rasulullah saw mengecam laki-laki yang menjalani hidup kependetaan. Mereka tidak mau beristri dan tidak mau pula menyalurkan tuntutan biologis secara halal sehingga membuat dorongan naluriah mereka menyimpang dari fitrahnya.

Manusia mempunyai tanggung jawab untuk memperbanyak keturunan dengan melakukan perkawinan sesuai yang digariskan Allah. Dengan cara semacam ini asal-usul nasab seseorang akan menjadi jelas sehingga dapat terbentuk ikatan keluarga dalam kehidupan manusia di muka bumi ini.

Setiap laki-laki di dunia ini dituntut untuk suka mempunyai keturunan, bukan hidup membujang seperti yang dilakukan oleh para pendeta Katholik. Pola kependetaan bertentangan dengan tuntutan untuk berketurunan dalam usaha menjaga eksistensi manusia di dunia ini. Kalau semua laki-laki menjalani hidup kependetaan, sudah tentu dalam tempo singkat manusia di dunia ini akan musnah dan kaum perempuan akan sulit mendapatkan suami untuk melanjutkan keturunannya.

Untuk memenuhi fungsi pengembangbiakan manusia di muka bumi ini, kaum perempuan perlu memilih suami dari laki-laki yang benar-benar suka mempunyai keturunan. Laki-laki yang suka mempunyai keturunan memiliki rasa tanggung jawab bessar terhadap anak-anaknya. Tanpa keinginan kuat untuk berketurunan, laki-laki hanya akan memperlakukan perempuan sebagai obyek seksual dan kepuasan syahwat semata. Hal semacam ini tentu akan merugikan eksistensi manusia di muka bumi.

Para perempuan juga bertanggung jawab kepada Allah untuk mendorong berlangsungnya usaha memperbanyak keturunan manusia agar jenis manusia tidak segera musnah di muka bumi ini. Untuk itulah dalam memilih laki-laki yang menjadi suaminya kaum perempuan hendaknya benar-benar mengetahui dan meyakini bahwa yang bersangkutan subur.

Untuk mengetahui seberapa jauh keinginan seorang laki-laki yang akan menjadi suami mempunyai anak atau keturunan dan subur, dapat dilakukan upaya seperti berikut:
* Menanyai yang bersangkutan apakah dia senang mempunyai anak atau tidak.
* Dilakukan tes kesehatan untuk mengetahui apakah laki-laki yang bersangkutan memiliki benih subur untuk membuahi istrinya atau tidak

Ringkasnya. karena fungsi berketurunan menjadi salah satu tugas manusia dalam kehidupan di dunia ini, setiap perempuan muslim hendaknya benar-benar mengutamakan calon suami yang menyukai banyak keturunan dan memiliki benih yang subur dalam membuahi rahim istrinya. Tujuannya agar dapat memenuhi seruan Rasulullah saw dan membantu membanggakan umatnya kepada umat-umat yang lain.***

Ilmu Agama dalam Rumah Tangga

Mengajar adalah kewajiban yang mesti dilakukan oleh pemimpin keluarga sebagai realisasi dari perintah Allah Ta’ala:“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (At-Tahrim: 6)

Ayat diatas merupakan dasar pengajaran dan pendidikan anggota keluarga, dengan memerintah mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran. Dibawah ini beberapa komentar ahli tafsir tentang ayat tersebut, yakni berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan atas pemimpin keluarga.

Qatadah berkata, ”Dia (pemimpin keluarga) hendaknya memerintah mereka (anggota keluarga) berbuat taat kepada Allah Subhanahu Wata’ala serta mencegah mereka dari maksiat kepadaNya, hendaknya menjaga mereka untuk melakukan apa yang diperintahklan oleh Allah dan membantu mereka di dalamnya.Maka apabila kamu melihat kemaksiatan hendaknya engkau menjauhkan mereka darinya dan memperingatkan untuk tidak melakukannya.(Tafsir ath-Thabari,28/166)

Adh-Dhahak dan Muqatil berkata,”Merupakan kewajiban setiap muslim, mengajarkan keluarganya dari kerabat dan hamba sahayanya akan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka dan apa yang dilarangNya.”(Tafsir Ibnu Katsir,8/194)

Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:”Ajari dan didiklah mereka.”(Zaadul Masiir, 8/312)
Al Kiya at-Thabari berkata:”Kita hendaknya mengajari anak-anak dan keluarga kita masalah agama dan kebaikan, serta apa-apa yang penting dan dibutuhkan dalam persoalan adab dan etika.”

Imam al-Bukhari dalam shahihnya, bab Pengajaran Laki-laki Terhadap Hamba Sahaya Perempuan dan Keluarganya, menulis hadits:
Artinya, ” tiga orang yang mendapat dua pahala:…dan seorang laki-laki yang memiliki hamba sahaya perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik mengajarinya dengan baik kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya maka baginya dua pahala.”

Dalam penjelasan hadits diatas,Ibnu Hajar mengatakan,”Kesesuain hadits dengan tarjamah-maksudnya judul bab-dalam masalah hamba sahaya perempuan adalah dengan nash, dan dalam masalah keluarga dengan qiyas,sebab perhatian terhadap keluarga yang merdeka dalam soal pengajaran kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Allah dan sunnah-sunnah RasulNya adalah sesuatu yang lebih harus dan pasti daripada perhatian kepada hamba sahaya perempuan.”(Fathul Baari, I/190)

Karena adanya kesibukan dan tugas serta ikatan lainnya terkadang seseornag lupa meluangkan waktunya untuk bisa mengajari keluarganya.Diantara jalan pemecahan dalam persoalan ini yaitu hendaknya ia mengkhususkan satu hari dalam seminggu sebagai waktu untuk keluarga.Bahkan mungkin juga dengan melibatkan kerabat lain untuk menyelenggarakan majlis ilmu di dalam rumah.Dan akan lebih efektif jika menggunakan kata-kata wajib datang baik kepada dirinya maupun kepada anggota keluarga yang lain.

Imam al-Bukhari berkata dalam bab,”Apakah bagi Wanita Disediakan Hari Khusus untuk Ilmu?” Lalu menyitir hadits Abu Sa’id al-Khudhri radhiyallau ‘anhu:
“Para wanita berkata kepada Nabi,”Kami telah dikalahkan kaum laki-laki dalam berkhidmat kepadamu.Karena itu tentukanlah suatu hari dari dirimu. Lalu Rasulullah menjanjikan mereka suatu hari untuk bertemu dengan mereka maka Rasulullah menesehati dan memerintahkan mereka.”

Ibnu Hajar berkata,”Dalam riwayat Sahl bin Abi Shaleh dari ayahnya dari Abu Hurairah mirip dengan kisah ini, ia berkata,”Perjanjian kalian di rumah fulanah, maka Rasulullah mendatangi mereka dan memberi ceramah kepada mereka.”(Fathul Baari, I/195)

Dari hadits diatas kita bisa mengambil kesimpulan akan pentingnya pengajaran para wanita di rumah-rumah, dan mengingatkan pula betapa besar perhatian para shahabat dalam masalah belajar. Selain itu juga menunjukkan bahwa mengkonsentrasikan semangat mengajar hanya kepada laki-laki dengan meninggalkan kaum perempuan adalah kelalaian besar bagi para da’i dan pemimpin rumah tangga.

Diantara pelajaran yang dapat disampaikan kepada mereka kaum wanita adalah tafsir Al-Qur’an dan hadits nabawi. Juga penting untuk diajarkan kepada mereka beberapa persoalan hukum bersuci, haidh, hukum shalat dan zakat, puasa dan haji jika ada kemampuan untuk menunaikannya. Demikian pula hukum yang berkaitan dengan makanan dan minuman, pakaian dan perhiasan,sunnah-sunnah fithrah, mahram dan ajnabi, hukum gambar,lagu-lagu dan sebagianya.

Diantara rujukan-rujukan penting dalam masalah-masalah kewanitaan tersebut adalah fatwa-fatwa para ulama seperti Kumpulan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan ulama lain selain mereka berdua baik berupa buku maupun berupa kaset.Salah satu yang sudah diterjemah ke dalam bahasa Indonesia adalah kitab al-Fatawa al-jami’ah lil mar’atil muslimah yang diterbitkan oleh pustaka Darul Haq Jakarta sebanyak tiga juz.

Termasuk dalam kategori pengajaran wanita dan keluarga adalah dengan mengingatkan mereka untuk mengikuti ceramah umum yang disampaikan oleh para ulama dan ustadz yang terpercaya di bidangnya jika hal itu memungkinkan.Hal itu akan memberikan lebih banyak referensi dan sumber pengajaran disamping untuk variasi. Jangan lupa pula mendengarkan siaran bacaan Al-Qur’anul Karim atau memutar kasetnya serta menaruh perhatian terhadapnya.Jika kebetulan ada pameran buku-buku Islam tak ada salahnya mereka diajak untuk menghadirinya dan tentu dengan memperhatikan syarat-syarat keluar rumah yang telah diatur agama.

Pentingnya Perpustakaan Keluarga

Keberadaan perpustakaan islami di rumah amatlah dibutuhkan dalam membantu proses pengajaran keluarga, tidak harus besar tetapi yang penting dapat menyeleksi buku-buku yang bermutu dan diperlukan, menempatkannya ditempat yang mudah diambil dan menganjurkan anggota keluarga untuk membacanya.

Diantara kriteria perpustakaan yang baik dan efisien adalah hendaknya perpustakaan itu memuat sumber-sumber yang darinya bisa dicari pembahasan dan pemecahan berbagi persoalan, bermanfaat untuk anak-anak di sekolah, memuat buku-buku untuk tingkatan yang beragam, juga buku-buku yang cocok untuk orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan.
Jika mampu bisa pula disediakan buku-buku khusus hadiah bagi para tamu dan kawan anak-anak serta siapa saja yang mengunjungi rumah. Hendaknya memperhatikan soal cetakan yang menarik, buku yang telah diteliti dan di edit serta hadits-haditsnya telah diperiksa dan diterangkan secara jelas.

Agar memudahkan dalam mencari buku-buku yang ingin dibaca maka perlu ditertibkan sesuai judul atau materinya.Yaitu dengan memisahkan materi-materi seperti tafsir, aqidah,hadits atau fiqih dan selainnya dalam tempat yang berlainan. Demikian pula perlu dibuat daftar buku sesuai dengan abjad dan judulnya sehingga jika ada seseorang menanyakan suatu judul buku maka dengan cepat akan ditemukan buku yang dimaksudkan.

Perpustakaan Kaset

Diantara cara penggunaan tape recorder yang diridhai Allah swt adalah dengan menjadikan koleksi kaset yang ada di rumah adalah kaset-kaset islami yang baik.Yakni rekaman ceramah para ulama, para pembaca Al-Qur’an (qari’), da’i, pemberi nasehat, para khatib dan lain-lain.

Mendengarkan kaset bacaan Al-Qur’an yang khusyu’ dari suara sebagian imam shalat tarawih misalnya, akan memiliki pengaruh besar bagi keluarga di rumah.Baik pengaruh dari makna yang dikandung maupun pengaruh terhadap hafalan mereka, karena senantiasa mendengarkannya secara rutin.Juga pengaruh segi penjagaanya dari pendengaran setan seperti lagu-lagu dan musik-musik yang merusak.

Banyak sekali kaset-kaset ceramah dan fatwa para ulama yang memberikan pengaruh dalam pemahaman fiqih anggota keluarga dalam berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari dalam kehidupan.
Dan yang sangat penting juga adalah memperhatikan dari mana kita dan anggota keluarga mengambil fatwa dan ilmu, karena hal ini menyangkut urusan agama. Hendaknya kita mengambil agama dari orang yang telah dikenal keshalehan, ketakwaan serta wara’nya. Bersandar dengan dalil-dalil yang shahih serta tidak ta’ashub madzhab, berkata sesuai dalil, konsisten dengan manhaj wasath (tengah-tengah), tidak terlalu ekstrim dan memberatkan juga tidak terlalu longgar dan meremehkan masalah dan dia adalah orang yang mengetahui (khabir) terhadap setiap persoalan agama.

Allah swt berfirman:
"Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia. "(Al-Furqan: 59)
Betapa banyak kita dapati kaset-kaset bacaan Al-Qur’an termasuk yang diperuntukkan bagi anak-anak yang akan berpengaruh besar bagi mereka.

Demikian pula yang berisikan do’a-do’a sehari-hari, etika dan adab islam, atau nasyid-nasyid islam yang mendidik dan lain-lain.
Mengundang Orang Shaleh, Ulama, Ustadz atau Para Penuntut Ilmu ke Rumah
Allah berfirman:
Artinya “Ya Rabbku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan”. (Nuh:28)

Sesungguhnya masuknya orang-orang beriman dapat menambah cahaya bagi sebuah rumah atau keluarga. Disamping itu kita dapat mengadakan pembicaraan, bertanya dan berdiskusi dengan mereka dan ini akan mendatangkan banyak sekali manfaat.
Orang yang membawa kesturi mungkin ia akan meberikannya kepadamu, atau engkau membeli darinya atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang wangi semerbak.
Dengan kedatangan mereka tentu ayah, saudara dan anak-anak akan ikut menyambutnya sedangakan para awanita akan mendengarkan pembicaraan mereka dari balik hijab/tabir. Hal ini merupakan pendidikasn bagi semua.

Belajar Hukum-hukum Berkenaan dengan Rumah.

Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah rumah adalah sebagai berikut:

• Shalat (sunnah) di rumah.
Mengenai shalat bagi kaum laki-laki Rasulullah saw telah bersabda, ”Sebaik-baik shalat laki-laki adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.”
Adapun shalat-shalat wajib yang lima waktu maka harus dilakukan di masjid, kecuali jika ada udzur.Sedangkan bagi wanita, semakin tersembunyi tempat shalatnya maka semakin utama sebagaimana sabda Rasulullah, ”Sebaik-baik shalat wanita adalah dibagian paling dalam dari rumahnya.”

• Tuan rumah lebih berhak menjadi imam dirumahnya, dan tidak boleh duduk di tempat yang biasa diduduki tuan rumah tanpa izinnya.
Rasulullah bersabda, ”Tidak boleh seorang laki-laki diimami diwilayah kekuasaannya,dan tidak diduduki diatas (tempat) kemuliaaannya dalam rumah kecuali dengan izinnya.”

• Meminta izin
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”. (An-Nuur : 27)

• Tidak mengapa makan di rumah kerabat,teman atau selainnya yang menyerahkan kuncinya kepada kita, jika mereka merelakannya/tidak membenci hal itu.

• Melarang anak-anak dan pembantu masuk ke dalam kamar tidur ibu bapak tanpa izin pada waktu-waktu istirahat.

• Dilarang mengintip ke rumah orang lain.
• Tidak menginap sendirian dalam rumah.
• Tidak tidur di lantai atas (loteng) yang tidak memiliki pagar, agar tidak jatuh.

Amalan Dan Ucapan Penyebab Masuk Surga

Surga bukan harga ganti dari amal ibadah manusia, tetapi murni karena rahmat dan
kemurahan Allah Tabaraka wa Ta'ala

Artinya: "Amalan seorang dari kalian tidak akan memasukkannya ke dalam surga", para shahabat bertanya:
"Begitupula engkau wahai Rasulullah?", begitupula aku, kecuali Allah meliputiku dengan kemurahan dan
rahmat dari-Nya". (HR Muslim)

Tetapi amal ibadah adalah penyebab masuk surga

Artinya: "Aku siapkan bagi hamba-hamba-Ku yang shalih sesuatu yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah
didengar oleh telinga serta tidak pernah terbetik di dalam hati manusia, bacalah jika kalian menghendakinya:

"Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai ganjaran terhadap apa yang telah mereka kerjakan.

Pintu Surga.

1. Ahli Puasa.

"Di dalam Surga ada delapan pintu, ada sebuah pintu yang bernama ar Rayyan, tidak ada seorangpun yang
memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa". HR Bukhari Muslim.

2. Ahli Shalat, Jihad, Puasa dan Shadaqah.

"Barangsiapa yang menafkahkan dua barang di jalan Allah maka akan dipanggil dari pintu-pintu surga, wahai
hamba Allah, ini adalah kebaikan. Barangsiapa yang termasuk ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu
shalat, siapa yang termasuk ahli jihad maka ia akan dipanggil dari pintu jihad, siapa yang ahli puasa maka ia
akan dipanggil dari pintu ar Rayyan dan siapa yang ahli shadaqah maka ia akan dipanggil dari pintu shadaqah".
HR Bukhari dan Muslim

3. Berwudhu dengan sempurna kemudian membaca doa setelah berwudhu .

"Tidaklah seorang berwudhu lalu ia sempurnakan wudhunya kemudian ia mengucapkan: (Aku bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah
semata, tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya) kecuali
dibukakan untuknya pintu surga yang delapan, dia bisa memasukinya sekendaknya". HR Abu Daud
dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih Abi Daud, no: 169.

4. Wanita yang menjaga shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya

"Jika seorang wanita menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan
mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya; masuklah surga dari pintu-pintunya yang engkau kehendaki".
HR riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahihul Jami', no: 160.

5. Di tinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh.

"Tiada seorang muslim yang meninggal dari anaknya tiga orang yang belum baligh kecuali mereka akan
menemuinya dan ia akan masuk dari pintu surga yang delapan dari mana saja yang ia kehendaki". HR riwayat
Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib, no: 1993.

Tingkatan Surga

1. Mujahid di jalan Allah Azza wa Jalla.

"Sesungguhnya di dalam surga ada seratus tingkatan yang telah Allah sediakan untuk para mujahid di jalan-
Nya, setiap dua tingkatan jarak antara keduanya laksana antara langit dan bumi, jika kalian memohon kepada
Allah maka mintalah surga Firdaus, sesungguhnya letaknya di tengah dan di tingkatan tertinggi dari surga dan
di atasnya 'Arsynya Allah Yang Maha Luas Rahmatnya, darinyalah terpancar sungai-sungai surga". HR Bukhari.

2. Istighfar seorang anak untuk orangtuanya.

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla benar-benar akan mengangkat kedudukan untuk seorang hamba yang
shalih di dalam surga, lalu ia bertanya; "Wahai Allah, bagaimanakah saya mendapatkan ini?", kemudian
dijawab: "Karena istighfar anakmu untukmu". HR Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam As Silsilah Al
Ahadits Ash Shahihah, no: 1598.

Bersama Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam di Surga.

1. Memperbanyak shalat sunnah

"Rabi'ah bin Ka'ab al Aslami radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku memohon kepadamu agar aku bisa
menemanimu di surga?", Nabi menjawab: "Adakah permintaan lain?", aku berkata: "Itu saja permintaanku",
nabi menjawab: "Kalau begitu, tolonglah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan kamu memperbanyak
sujud (maksudnya shalat). HR Muslim

2. Mengurus anak yatim

"Aku dan orang yang mengurus anak yatim jaraknya di dalam surga seperti dua jari ini, yaitu jari telunjuk dan
jari tengah". HR Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam As Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no: 800.

3. Mengurus dua anak perempuan sampai baligh

"Barangsiapa yang mengurus dua anak perempuan sampai baligh maka aku dan dia akan datang pada hari
kiamat sepertia dua jari ini", kemudian beliau menunjukkan dua jarinya. HR Muslim.

4. Mengurus dua anak perempuan atau mengurus tiga atau dua saudara perempuan

"Barangsiapa yang mengurus dua atau tiga anak perempuan atau mengurus dua atau tiga saudara perempuan
sampai mereka baligh atau sampai ia meninggal dunia, maka aku dan dia di surga seperti dua jari ini", sambil
beliau menunjukkan jari tengah dan jari disampingnya". HR Ibnu HIbban dan dishahihkan oleh Al Albani di
dalam As Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no: 296.

Rumah di Surga

1. Untuk yang membaikkan perkataan, memberikan makanan, selalu berpuasa dan shalat malam.

"Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah kamar yang bagian luarnya terlihat dari dalamnya dan bagian
dalamnya terlihat dari luarnya", lalu seorang Arab badui bangun dan bertanya: "Milik siapakah itu wahai
Rasulullah?", beliau menjawab: "Bagi siapa yang membaikkan perkataan, memberikan makanan, selalu
berpuasa dan melaksanakan shalat malam ketika manusia lagi tertidur". HR Tirmidzi dan dihasankan oleh Al
Albani di dalam Shahihut Tirmdzi, no: 1984.

2. Untuk yang membangun masjid.

"Sesungguhnya Utsman bin Affan menginginkan perluasan masjid, tetapi orang-orang tidak menyukai akan hal
itu dan mereka lebih mencintai masjid dibiarkan tetap apada semula, kemudian beliau berkata: "Aku telah
mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membangun masjid karena
Allah maka niscaya Allah akan bangunkan seperti itu untuknya di surga". HR Muslim

3. Menjenguk orang sakit atau menziarahi saudara .

"Jika seseorang mendatangi atau menziarahi saudaranya, maka Allah Azza wa Jalla berfirman: "Kamu telah
berbuat baik, perjalananmu baik dan kamu telah mendapatkan kedudukan di dalam surga". HR Ahmad, Ibnu
Majah dan Timidzi serta di shahihkan oleh Al Albani di dalam shahihut targhib wat tarhib, no: 2578.

4. Membangun masjid walaupun hanya sebesar sangkar burung ke ka mengerami telurnya.

"Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah seperti sangkar burung ketika mengerami telurnya atau
yang lebih kecil dari itu, maka Allah membangun sebuah rumah di surga untuknya". HR Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahihul Jami', no: 6129.

5. Menjaga shalat rawatib.

"Barangsiapa yang selalu menjaga 12 raka'at maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di
surga, 4 raka'at sebelum Zhuhur, 2 raka'at setelah Zhuhur, 2 raka'at setelah maghrib, 2 raka'at setelah Isya', 2
raka'at sebelum Shubuh". HR An Nasa-i dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam As Silsilah Al Ahadits Ash
Shahihah, no: 2374.

6. Meninggalkan pertengkaran meskipun di pihak yang benar, meninggalkan dusta walaupun bercanda,
berakhlak baik.

"Aku bertanggung jawab dengan sebuah rumah di hamparan/tepian surga bagi siapa yang meninggalkan
pertengkaran meskipun berada di pihak yang benar dan sebuah rumah di tengah surga bagi siapa yang
meninggalkan dusta meskipun dalam bercanda,serta sebuah rumah di surga yang paling tinggi bagi siapa yang
membaikkan akhlaknya". (HR Abu Daud)

Proses tata cara pernikahan yang Islami

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.

Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

1. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.

2. Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.

3. Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
* Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
* Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka
tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya,
dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.

4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
* Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
* Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.

5. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
* Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
* Adanya ijab qabul.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
* Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu
dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
* Adanya Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
* Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.

6. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah,
sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no.
6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat
kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.
Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar."
(HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis
Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
* Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu 'anhu, katanya:
Dari Anas radliallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanadhasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)
* Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai denganwasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).
* Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu 'anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854) Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)

Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan: 74).

Petunjuk Memilih Istri (Bagian 2)

# Pandai Menyimpan Rahasia

Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits berikut :

"Sungguh wanita yang terbaik di antara wanita kamu ialah yang subur, besar cintanya, teguh memegang rahasia,..." (H.R. Thusy)

Penjelasan:

Hadits tersebut menerangkan ciri-ciri perempuan yang baik untuk dijadikan istri, salah satunya ialah pandai menyimpan rahasia.

Rahasia adalah sesuatu yang tidak patut diketahui oleh orang lain. Apabila sesuatu yang diketahui oleh orang lain dapat menimbulkan kemarahan yang bersangkutan atau mengancam kepentingannya atau membuat malu, hal tersebut itu disebut rahasia.

Rahasia ada bermacam-macam, antara lain rahasia rumah tangga, rahasia kantor, rahasia bisnis, rahasia partai, rahasia negara, dan lain-lainnya. Semua rahasia tidak patut dibocorkan kepada orang lain karena hal semacam itu akan merugikan orang yang bersangkutan.

Kerugian yang diderita oleh orang lain tentu bergantung pada permasalahannya. Jika permasalahannya sangat peka karena menyangkut keamanan negara dan masyarakat, bahayanya pun akan sangat besar. Jika rahasia itu menyangkut pribadi seseorang, hal itu akan sangat merusak kredibilitasnya.

Seorang laki-laki dalam memilih istri harus memperhatikan sifat-sifat yang bersangkutan apakah ia termasuk orang yang pandai menyimpan rahasia atau tidak. Hal ini perlu dilakukan, karena orang-orang yang tidak bisa menjaga lidahnya, tidak akan memperhatikan kerahasiaan suatu masalah yang dibicarakan. Apa saja yang diketahuinya dilontarkan kepada orang lain. Hal ini semacam ini tentu saja akan sangat merugikan kepentingan suami.

Seorang perempuan yang pandai menyimpan rahasia suami atau keluarganya akan dapat menjaga kehormatan suami dan keluarganya dengan baik, apalagi bila rahasia tersebut menyangkut kepentingan umum. Sebaliknya, istri yang tidak pandai menjaga rahasia suami dan keluarganya, tentu akan membuat aib bagi suami dan keluarganya, bahka dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka. Seorang istri yang tidak pandai menjaga kehormatan dan kewibawaan keluarganya di hadapan orang lain atau di tengah masyarakat adalah orang yang kepribadiannya tidak sehat.

Istri yang tidak pandai menyimpan rahasia suami bisa merugikan nama baik suaminya. Misalnya, istri seorang pejabat yang mengurus kepentingan pemeriksaan pajak yang tidak pandai menjaga rahasia tugas suaminya akan merugikan kredibiltas suami. Ketika suami melakukan pemeriksaan pajak atau seorang pengusaha dan ditemukan adanya pelanggaran pengusaha tersebut dalam perpajakan, sehingga yang bersangkutan akan dapat dikenakan sangsi pidana, istri membocorkan rahasia tersebut kepada pengusaha yang diperiksa suaminya.

Istri yang tidak pandai menyimpan rahasia suami sangat membahayakan keselamatan suami dan keluarganya karena bisa saja rahasia penting suami dan keluarganya diketahui oleh orang lain, padahal tersiarnya rahasia tersebut dapat membahayakan keselamatan jiwa suami dan keluarganya. Misalnya, suaminya seorang petugas reserse yang tengah mengejar seseorang yang dianggap pengacau keamanan negara. Istri kemudian membocorkan hal ini kepada orang lain sehingga sampailah beritanya kepada yang bersangkutan. Sikap istri ini boleh jadi menyebabkan buron yang sedang dicari suaminya melarikan diri atau berusaha membunuh pengejarannya. Jika terjadi hall semacam ini, tentulah keamanan dan keselamatan suaminya dalam bahaya.

Pada masa Muhammad Hatta menjadi wakil presiden RI tahun 1951, beliau dengan Safrudin Prawiranegara sebagai menteri keuangannya mengambil kebijaksanaan memotong nilai uang sampai 50%. Uang yang nilainya Rp. 5,- ke atas dipotong 50%. Kebijakan ini diputuskan oleh kabinet yang sidangnya dipimpin oleh wakil presiden Muhammad Hatta.

Beberapa hari kemudian setelah sidang ini, pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut. Pada saat keluar pengumuman tersebut, istri Bung Hatta berkata kepada beliau, mengapa dia tidak diberi tahu bahwa pemerintah merencanakan pemotongan uang sehingga nilainya tinggal 50%. Atas pernyataan istrinya, Bung Hatta tidak menanggapi. Menurut Bung Hatta, hal ini menyangkut rahasia negara dan menjadi kepentingan umum harus disimpan begitu rupa, sekalipun terhadap istrinya.

Sikap Bung Hatta semacam ini patut menjadi pelajaran bagi kita betapa pentinya kehati-hatian seseorang dalam menjaga rahasia walaupun terhadap istrinya sendiri jika masalahnya menyangkut kepentingan negara atau masyarakat. Sudah tentu Bung Hatta tidak bermaksud tidak mempercayai istrinya. Beliau menilai bahwa persoalan yang dirahasiakannya jauh lebih penting dibandingkan dengan hubungan seorang suami dengan istrinya.

Untuk mengetahui apakah calon istri pandai menyimpan rahasia atau tidak, perlulah diadakan penelitian terhadap yang bersangkutan. Cara-cara yang dapat ditempuh antara lain:

1. Menanyakan hal tersebut kepada teman-teman perempuan dekatnya. Bila menurut teman-temannya ia ternyata tidak mampu menjaga rahasia dan sifatnya tidak bisa diperbaiki, sebaiknya ia tidak dipilih menjadi istri. Misalnya, dengan menanyakan apakah dia bisa memegang rahasia bila temannya bercerita kepadanya dengan pesan agar tidak disampaikan kepada siapa pun, atau apakah dia sering menceritakan aib seseorang kepada teman-temannya.
2. Mengujinya dengan menceritakan sesuatu yang dianggap rahasia, kemudian diselidiki apakah dia menyebarkan kepada orang lain atau menyimpannya untuk dirinya sendiri.

Setelah melakukan upaya untuk mengetahui kemampuan calon istri menyimpan rahasia dan terbukti calon istri seorang yang bisa menjaga rahasia, ia bisa dipercayai sebagai istri yang baik. Perlu kita ketahui bahwa orang yang kita percayai sebagai istri bukan hanya dipercaya sebagai teman untuk memenuhi kebutuhan biologis, melainkan juga dipercaya sebagai sahabat dalam segala urusan pribadi yang menyangkut semua aspek kehidupan suami. Bila istri dapat memenuhi persyaratan semacam ini, suami akan terbantu dalam mengemban tugas-tugas penting dalam kerjanya, apalagi tugas-tugas yang penuh rahasia. Insya Allah, ia akan mampu menjaga martabat dan kehormatan suaminya di hadapan orang lain dan di tengah masyarakat.

Jadi, karena menyimpan rahasia merupakan hal yang tidak mudah dilakukan oleh kebanyakan orang, laki-laki harus memperhatikan hal itu. Ia seharusnya memilih calon istri yang pandai menyimpan rahasia. Insya Allah, segala kekurangan dan aib rumah tangga tidak akan pernah diketahui orang lain, sekalipun mertua atau kerabat dekatnya.

# Subur
Disebutkan dalam Hadits berikut:

"Kawinlah dengan perempuan pecinta lagi bisa punya anak banyak (subur) agar aku dapat membanggakan jumlahmu yang banyak di hadapan para nabi pada hari kiamat nanti." (H.R. Abu Dawud dan Nasa'i)

Dari Ma'qil bin Yasar, ujarnya : Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu ujarnya : "Wahai Rasulullah, saya telah mendapatkan seorang perempuan dari keturunan terhormat, kedudukan sosialnya tinggi, dan
berharta, namun mandul. Bolehkah saya mengawininya?" Beliau melarangnya. Orang itu datang lagi kedua kalinya dan berkata kepada beliau seperti semula. Ia datang untuk ketiga kalinya, kemudian Rasulullah SAW bersabda
kepadanya : "Kawinilah oleh kalian wanita yang rasa cintanya besar dan subur, karena kelak aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain." (H.R. Abu Dawud, Nasa'i dan Hakim)

Penjelasan:

Kesuburan seorang perempuan ditentukan dari kemampuannya melahirkan anak. Seorang perempuan yang tidak dapat melahirkan anak banyak dikatakan kurang subur. Ukuran banyak menurut bahasa Arab adalah jumlah lebih dari dua.

Rasulullah SAW mengatakan bahwa perempuan yang subur telah memberikan darma bakti yang sangat besar kepada agama. Darma bakti yang diberikan bukan hanya untuk kepentingan duniawi, melainkan juga untuk kepentingan ukhrawi. Rasulullah menyatakan bahwa beliau di akhirat kelak akan mengumumkan perasaan bangganya di hadapan para nabi lain karena beliau mempunyai umat yang terbanyak di antara mereka.

Untuk dapat memperoleh umat yang terbanyak inilah Rasulullah SAW sangat menganjurkan supaya kaum muslimin mempunyai anak banyak. Agar maksud ini tercapai, kaum laki-laki muslimin hendaklah mengutamakan perempuan-perempuan yang subur memiliki kelebihan dunia dan akhirat dibandingkan dengan perempuan yang tidak subur.

Hadits tersebut dengan tegas memberikan petunjuk kepada para istri agar memiliki tekad kuat untuk melahirkan anak banyak. Hal ini perlu diperhatikan karena mereka akan memperoleh penghargaan yang tinggi di akhirat kelak. Mereka patut merasa bangga karena telah membantu Rasulullah SAW memperoleh kemuliaan yang tingggi di hadapan para nabi lainnya.

Istri yang diminta melahirkan anak yang banyak oleh suaminya tidak seharusnya merasa terbebani selama hal tersebut tidak mengancam kesehatan dan keselamatan jiwanya. Mereka harus menyadari bahwa usahanya telah
menyumbangkan amal shalih yang sangat berharga bagi kepentingan Islam. Dengan banyaknya jumlah umat Islam, insya Allah akan mudah bagi kaum muslimin menyiapkan sumber-sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam menangani berbagai masalah di dunia ini.

Memiliki istri yang subur dan mau melahirkan anak banyak akan memperoleh keuntungan duniadan akhirat. Keuntungan di dunia ialah martabat dan kemuliaannya dan istrinya terangkat oleh anak-anaknya bila mereka menjadi anak shalih. Akan tetapi, ia dan istrinya tidak akan mendapat kehinaan dan rasa malu bila mereka menjadi orang tidak baik.

Keuntungan di akhirat yang didapatkan olehnya dan juga istrinya adalah pahala amal shalih anaknya bila mereka telah meninggal, bahkan kelak mereka dapat menyelamatkan suami dan istri tersebut dari siksa neraka, sedangakn dosa anak tidak menambah dosa suami istri yang telah meninggal.

Adapun kerugian memiliki istri tidak subur ialah adanya kemungkinan besar untuk tidak mendapatkan anak. Suami istri yang tidak mempunyai anak tidak akan memperoleh keuntungan seperti yang didapat oleh mereka yang mempunyai anak.

Untuk mengetahui kesuburan calon istri dapat ditempuh cara-cara antara lain:

1. Memperhatikan keturunnya apakah nenek dan ibunya termasuk perempuan yang subur atau tidak.
2. Melakukan tes kesehatan yang dewasa ini dengan mudah dapat menentukan subur atau tidaknya seorang perempuan.

Dengan cara-cara sah semacam inilah, seorang laki-laki dapat mengetahui kesuburan calon istrinya.

Kita harus mempunyai anak banyakuntuk memenuhi seruan Rasulullah SAW seperti yang telah disebutkan dalam Hadits. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang kita miliki memberi nilai duniawi dan ukhrawi yang tinggi. Di dunia anak-anak yang shalih menjadi kebanggaan orang tua; di akhirat mereka dapat menyelamatkan orang tuanya dari ancaman siksa neraka. Selain itu, orang tua yang mempunyai anak yang banyak akan memperoleh penghargaan dan pahala yang besar karena telah memnuhi harapan Rasulullah.

Ringkasnya, setiap laki-laki muslim harus memperhatikan subur tidaknya perempuan yang hendak dijadikan istri. Tujuannya adalah supaya perkawinannya kelak benar-benar membawa keberuntungan bersama di dunia dan di akhirat. Dengan memiliki istri yang subur ia bisa melakukan amal shalih yang membawa kebahagian dunia akhirat.

# Tabah Menderita

Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits berikut :

"Sungguh wanita yang terbaik di antara wanita kamu ialah yang subur, besar cintanya, teguh memegang rahasia, tabah menderita mengurus keluarganya,.." (H.R. Thusy)

Penjelasan:

Hadits di atas menerangkan bahwa salah satu sifat baik seorang perempuan ialah tabah menderita menghadapi kesulitan-kesulitan hidup. Segala bentuk derita yang dihadapinya tidak membuatnya putus asa sehingga lari ke jalan
yang haram. Misalnya, karena kemelaratannya, ia menjadi pelacur atau mencuri. Sifat tabah menderita ialah kemampuan batin untuk tidak mengeluh dan putus asa menghadapi kesulitan-kesulitan hidup.

Setiap orang sangat mungkin menghadapi berbagai kesulitan dalam kehidupan di dunia ini. Adakalanya seseorang tabah menghadapi penderitaan, namun adakalanya cepat berputus asa dan menjadi murung menghadapi kesulitan kecil sekalipun. Mental semcam ini tentu sangat merugikan yang bersangkutan karena orang yang mudah berputus asa atau murung mudah kehilangan semangat hidup dan lebih senang menghindari kesulitan walaupun dengan cara yang merugikan dirinya sendiri. Karena tidak sanggup menghadapi kesulitan ekonomi atau tidak bisa menyelesaikan ekonomi atau tidak bisa menyelesaikan pelajaran yang berat di sekolah misalnya, seseorang memakan obat penenang. Hal semacam ini tentu merugikan diri sendiri.

Salah satu sifat perempuan yang kurang baik untuk dijadikan istri ialah tidak tabah menderita. Untuk itulah, Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepada laki-laki mu'min agar tidak mudah tertarik kepada sembarang perempuan, yang akhirnya hanya akan menimbulkan penyesalan.

Dalam kehidupan berumah tangga boleh dikatakan hampir selalu muncul kesulitan dan penderitaan. Keluarga yang kekurangan contohnya, tentu mengalami kesulitan ekonomi saat diterpa krisis moneter. Contoh lain, anak-anak berprilaku tidak baik tentu akan menimbulkan kejengkelan dan aib pada orang tua.

Seorang suami yang istrinya tidak tabah menderita akan selalu dirongrong keluhan-keluhan walaupun hanya hal yang sepele. Suami tentu akan sangat terganggu dengan sikap istrinya. Sikap istri yang tidak dewasa menghadapi suatu masalah akan mengganggu ketenangan suami dan merusak konsentrasinya dalam menghadapi masalah yang lebih besar di luar rumahnya atau persoalan pekerjaannya. Hal ini dapat membuat prestasi kerja suami menurun atau suami jenuh tinggal di rumah. Hal-hal negatif semacam ini tentu dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Bila keluarga semacam ini kelak mempunyai anak, sikap istri yang tidak dewasa mungkin akan berpengaruh tidak baik pada anak-anak. Hal-hal semacam ini tentu akan merusak suasana kebahagiaan keluarga dan pertumbuhan mental anak secara sehat.

Oleh karena itu, agar tercapai keharmonisan dan kebahagiaan dalam membina keluarga setiap laki-laki yang akan memilih calon istri hendaknya menyelidiki sifat ini pada diri yang bersangkutan. Cara yang bisa dilakukan antara lain:

1. Melihat pola kehidupan yang bersangkutan dalam menghadapi kesulitan sehari-hari. Misalnya, kita amati bagaimana sikapnya bila mengalami kekurangan makan apakah mereka mengatasinya dengan berpuasa atau mengambil hak orang lain.
2. Menanyakan kepada keluarga dekat atau teman dekat atau tetangga dekatanya apakah yang bersangkutan orang yang gampang putus asa atau tahan uji. Misalnya, kita amati sikapnya ketika pembantu rumah tangga mengambil cuti apakah dia mau mengerjakan rumah sendiri atau tidak.


Dengan cara-cara tersebut sifat perempuan yang ingin dijadikan istri dapat diketahui. Bila dia ternyata mudah putus asa dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, sebaiknya perempuan semacam ini tidak dijadikan istri. Akan tetapi,bila sifatnya negatif itu ada harapan untuk diperbaiki, kita boleh menikahinya, lalu berusaha semaksimal mungkin menghilangkan sifat tersebut sehingga kelak bisa menjadi perempuan yang tahan menghadapi kesulitan.

Ini perlu dilakukan, sebab adakalanya perempuan yang semula terlihat mudah sekali murung dan berputus asa menghadapi kesulitan, berubah sifat ketika sudah bersuami. Sifat negatifnya berubah karena suaminya sabar membimbing mentalnya sehingga ia menjadi istri yang tabah menderita. Oleh karena itu, perempuan yang sebelum menjadi istri terlihat pemurung dan mudah berputus asa, brlum tentu akan tetap bersifat seperti itu kalau sudah menjadi istri. Jadi, peran suami untuk mengubah sifat negatif istri sanagat besar. Usahanya mengubah sifat negatif akan menciprumah tangga bahagia dan penuh ketentraman.

Ringkasnya, seorang laki-laki yang ingin memilih calon istri hendaklah mengutamakan perempuan yang tabah menderita. Perempuan semacam ini memiliki modal yang baik untuk menjadi istri. Ia dapat diharapkan mengantarkan suaminya ke alam kehidupan rumah tangga yang penuh kebahagian dan ketentraman.

# Bukan Pencemburu Buta

Disebutkan dalam Hadits berikut:

Dari Abu Hurairah, telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda: "Seorang wanita tidak boleh meminta suaminya menceraikan istrinya (yang lain) supaya berkecukupan tempat makannya (nafkahnya)." (H.R.Tirmidzi)

Penjelasan:

Sifat cemburu berarti sifat curiga kepada orang lain karena iri hati. Cemburu juga berarti tidak senang melihat orang lain memperoleh kebaikan atau keberuntungan. Seorang perempuan dikatakan pencemburu buta apabila ia selalu mudah mencurigai perempuan lain akan merusak hubungannya dengan suami atau calon suaminya.

Hadits tersebut menerangkan adanya larangan bagi perempuan mempunyai sifat mementingkan kesenangannya sendiri dan berusaha dan berusaha menghilangkan kesenangan orang lain yang menjadi madunya. Sifat ini termasuk dalam pengertian sifat cemburu buta dan sudah tentu sangat tercela, baik dalam pandangan Islam maupun masyarakat.

Seorang perempuan yang bersifat cemburu buta dapat menyulitkan langkah suaminya. Perempuan semacam ini selalu mencurigai setiap perempuan yang dekat dengan suaminya atau yang berurusan dengan suaminya sebagai orang yang akan merusak kebahagiaan dan merebut suami dari dirinya. Sikapnya akan membuat suami mengalami berbagai kesulitan ketika menghadapi perempuan lain yang berurusan dengan dirinya karena khawatir akan timbul konflik dengan istrinya. Akibatnya, langkah dan gerak suami selalu terhalangi sehingga kebebasannya untuk mengembangakan kemampuan usaha dan aktivitasnya terganggu.

Karena sifat cemburu buta bisa membahayakan keselamatan dan aktivitas suami, seorang laki-laki yang hendak memilih seorang perempuan sebagai istri harus lebih dahulu mengamati dengan seksama sifat perempuan tersebut.
Cara yang dapat ditempuh antara lain:

1. Menanyakan perihal sifatnya kepada keluarga dekatnya. Misalnya, kita amati ketika ibunya mengajak adik atau kakaknya berbelanja apakah dia cemburu buta atau tidak.
2. Menanyakan perihal sifatnya kepada tetangga dekatnya. Misalnya, kita amati bagaimana sikapnya ketika ibunya mengajak anak tetangga berbelanja apakah dia cemburu buta atau tidak.
3. Meminta anggota keluarga kita yang perempuan untuk menyelidiki dengan seksama sifatnya.

Bila ternyata perempuan yang kita maksudkan untuk dijadikan istri mempunyai sifat cemburu buta, sebaiknya kita mengurungkan niat kita. Akan tetapi, bilamana tingkat kecemburuannya masih dapat dierbaiki sehingga tidak sampai
menekan orang lain, kita boleh melanjutkan keinginan kita untuk memperistrinya dan secara bertahap memperbaikinya hingga ia menjadi perempuan yang toleran.

Para laki-laki yang ingin megambil seorang perempuan menjadi istri hendaklah mengutamakan perempuan yag tidak memiliki sifat cemburu buta. Tujuannya agar kelak tidak megalami percekcokan dan perseteruan dalam kehidupan berumah tangga dan dapat terwujud rumah tangga yang sainah dan penuh kasih sayang.
# Perangai dan Kata-katanya Menyenangkan
Disebutkan dalam Hadits berikut:

"Tiga hal keberuntungan yaitu: istri yang shalih; kalau engkau lihat, menyenangkanmu; dan kalau engkau pergi, engkau merasa percaya bahwa ia dapat menjaga dirinya dan hartamu; kuda penurut lagi cepatlarinya, yang dapat membawamu menyusul teman-temanmu; dan rumah besar yang banyak didatangi tamu. Tiga hal kesialan yaitu: istri yang kalau engkau lihat, menjengkelkanmu, ucapannya menyakiti kamu, dan kalau engkau pergi, engkau merasa tidak percaya bahwa ia dapat menjaga dirinya dan hartamu; kuda yang lemah; jika engkau pukul, bahkan menyusahkanmu; dan kalau engkau biarkan, malah tidak dapat membawamu menyusul teman-temanmu; serta rumah yang sempit lagi jarang didatangi tamu." (H.R. Ahmad. Hadits yang semakna dengan ini riwayat oleh Thabarani, Bazzar dan Hakim)

Penjelasan:

Maksud Hadits di atas ialah tiga macam hal yang menjadi penunjang kebahagiaan hidup di dunia yaitu istri yang shalihah, kendaraan yang bagus, dan rumah besar yang banyak dikunjungi tamu.

Perangai menyenangkan merupakan sifat yang membuat orang lain simpati dan gampang bersahabat. Orang yang berperangai menyenangkan terlihat dari ekspresi wajah dan gerak-geriknya. Wajahnya selalu riang gembira menghadapi orang lain dan sikapnya ramah dalam menerima orang lain. Orang yang memiliki sifat dan sikap semacam ini akan membuat senang setiap orang yang berhadapan dengan dirinya.

Seorang laki-laki yang ingin beristri tentulah mengharapkan perempuan yang diidolakannya itubenar-benar dapat menjadikan dirinya selalu berada dalam suasana ceria dan bahagia. Untuk mencapai hal ini, sebelum seorang
laki-laki menjatuhkan pilihan kepada seorang perempuan untuk dijadikan sebagai istrinya, ia perlu meneliti apakah yang bersangkutan suka bertutur kata dan berperangai menyenangkan atau tidak. Hal ini perlu dilakukan sebab
dalam kehidupan rumah tangga orang selalu mendambakan suasana senang bagaikan di dalam syurga walaupun tengah menghadapi krisis ekonomi atau ketiadaan harta. Suasana yang penuh ceria di dalam rumah tangga akan
memberikan dorongan kuat kepada anggota keluarga menghadapi berbagai kesulitan dan krisis. Suasana semacam ini membuat anggota keluarganya bisa mengatasi berbagai tantangan hidup.

Seorang istri yang selalu bertutur kata dan berperangai menyenangkan akan dapat menjadi obat mujarab bagi suami dan seluruh anggota keluarganya dalam membina ketabahan, keberanian dan keuletan menjalani kehidupan ini. Seorang istri yang menerima kedatangan suami dengan wajah ceria, tutur kata yang menyegarkan dan pelayanan yang menggembirakan misalnya, akan membangkitkan kembali semangat suaminya untuk menghadapi tantangan bisnisnya. Sebaliknya, bilamana istri menyambut kedatangan suami dengan sikap murung, tutur kata yang menyakitkan hati dan pelayanan yang buruk, mental suami akan semakin jatuh dan semangatnya untuk menghadapi kesulitan akan semakin hilang. Hal semacam ini sudah tentu akan merugikan seluruh anggota, karena orang yang menjadi tumpuan hidup keluarga sedang mengahadapi kesulitan berat.

Untuk mengetahui apakah calon istri kita berperangai dan bertutur kata menyenangkan, kita dapat melakukan penelitian dan penyelidikan dengan cara antara lain:

1. Mengutus anggota keluarga kita agar menemuinya dengan sikap kurang bersahabat. Jika ia tetap menghadapinya dengan wajah ceria dan sikap ramah tamah, perempuan tersebut termasuk orang yang berperangai baik. Akan tetapi, bilamana dia menghadapinya dengan sikap dan wajah tidak menyenangkan, berarti ia bukan perempuan yang berperangai baik.
2. Menanyakan kepada tetangga dekatnya atau perempuan yang menjadi teman dekatnya apakah dia orang yang berperangai dan bertutur kata baik ataukah sebaliknya. Kita amati sikapnya dalam berbicara dengan tetangga atau teman-temannya apakah perangai dan tutur katanya baik atau tidak.

Pengujian dan penelitian seperti di atas agar kelak kita bisa mendapatkan istri yang kita dambakan dapat membina rumah tangga yangmenjadi keinginan bersama. Kita sebaiknya mengetahui apakah perempuan yang hendak dijadikan istri yang berperangai baik dan berperilaku luhur serta bertutur kata menyenangkan ataukah sebaliknya. Dengan mendapatkan perempuan yang berperilaku baik dan luhur ini berarti kita telah mendapatkan modal sangat berharga dalam memasuki dunia rumah tangga. Insya Allah, istri semacam ini akan membawa kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ringkasnya, para lelaki yang hendak menginjakkan kakinya ke dunia rumah tangga hendaknya mengutamakan perempuan yang memiliki sifat terpuji di atas sebagai istrinya. Tujuannya agar kelak ia dapat menciptakan rumah tangga yang penih bahagia seperti yang menjadi idaman setiap orang.

# Mudah Dilamar
Dalam Hadits berikut disebutkan bahwa:

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya wanita yang membawa berkah yaitu bila ia mudah dilamar, murah maskawinnya, subur peranakannya." (H.R.Ibnu Hibban, Hakim, dan lain-lain, dari 'Aisyah)

Penjelasan:

Hadits tersebut menerangkan ciri-ciri wanita yang membawa berkah, yaitu mudah dilamar, murah maskawinnya dan subur peranakannya.

Mudah dilamar maksudnya menerima lamaran seorang laki-laki muslim yang taat ibadah dan baik akhlaqnya tanpa mempersoalkan kekayaan, status sosial, ketampanan dan pekerjaannya. Perempuan yang mudah dilamar juga tidak akan menunda waktu perkawinan. Yang terpenting baginya, laki-laki yang datang kepadanya benar-benar terbukti taat beragama. Perempuan yang ridla dilamar laki-laki seperti itu akan mendapatkan limpahan karunia dan rahmat dalam kehidupan rumah tangganya seperti yang dijanjikan Rasulullah SAW dalam Hadits di atas.

Seorang laki-laki tidak akan terbebani berbagai persyaratan yang kemungkinan besar akan menghambat pernikahannya jika melamar perempuan yang mudah menerima lamarannya. Ia bisa segera melangsungkan akad nikah sehingga dapat menjauhkan dirinya dari godaan untuk melakukan perbuatan maksiat.

Orang yang terhalang menyalurkan keinginan seksualnya secara sah bisa terjerumus ke dalam penyelewengan seksual, seperti berzina atau paling ringan melakukan onani. Hal semacam ini dapat dicegah bila yang bersangkutan menikah secepatnya. Oleh karena itu, memilih wanita yang mudah dilamar merupakan berkah bagi laki-laki yang melamarnya, juga bagi wanita yag dilamarnya. Berkahnya, kedua belah pihak akan memperoleh penyaluran dorongan seksualitas secara sehat dan halal sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggar agama.

Wanita yang mengajukan berbagai persyaratan bila dilamar tidak akan membawa berkah dalam perkawinannya. Wanita semacam itu akan banyak menuntut suaminya agar memenuhi kesenangannya sehingga memberatkan beban rumah tangga.

Ringkasnya, para pemuda khususnya dan kaun laki-laki umumnya hendaklah mencari wanita yang mudah dilamar untuk dijadikan istrinya.

# Besar Cintanya
Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits berikut:

"Sesungguhnya wanita yang terbaik di antara wanita kamu ialah yang subur, besar cintanya,..." (H.R. Thusy)

Penjelasan:

Hadits di atas menerangakan bahwa perempuan yang subur dan besar cintanya kepada laki-laki yang menjadi suaminya adalah wanita yang baik.

Yang dimaksud dengan wanita yang besar cintanya adalah wanita yang sepenuh hati mencurahkan segenap kasih sayang, kerinduan dan kecintaannya kepada suami, Ia tidak mau membandingkan suaminya dengan laki-laki lain, baik dalam urusan ketampanan, kekayaan, kedudukan, pekerjaan, pengetahuan dan ketrampilannya. Ia benar-benar hanya mencintai suaminya dan menerima kelemahan dan kelebihan suaminya.

Merupakan suatu rahmat besar bagi seorang laki-laki bila dia mendapatkan wanita yang sangat mencintainya tanpa terpengaruh oleh keadaan orang lain. Ia tidak akan pernah mengecewakan atau membuat suaminya marah karena ia selalu membanggakan suami dan mencurahkan seluruh kasih sayangnya kepada suami walaupun dalam keadaan kekurangan. Istri semacam ini akan bisa menciptakan suasana rumah tangga gembira dan penuh rasa bahagia.

Untuk mengetahui apakah calon istri besar cintanya atau tidak, dapat dibuktikan ketika dipinang apakah dia segera menerimanya ataukah menunda menerima dengan alasan yang tidak jelas. Bila ternyata ia segera menerima dengan penuh kejujuran dan keikhlasan, bukan karena hendak menutup malu atau lain-lainnya, hal itu dapat dijadikan salah satu tanda besar cintanya kepada calon suaminya.

Jadi, karena wanita yang dapat mencintai suaminya dengan cinta yang besar adalah ciri istri yang baik, hendaklah laki-laki memperhatikan petunjuk Rasulullah SAW dengan baik. Ia hendaknya berusaha memilih calon istri yang benar-benar mencintainya tanpa membandingkan keadaan dirinya dengan orang lain. Tujuannya agar ia dapat menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah dan penuh kebahagiaan bersama istrinya.

# Patuh dan Taat
Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits berikut:

"Sesungguhnya wanita yang terbaik di antara kamu ialah yang subur, besar cintanya, teguh memegang rahasia, tabah menderita, mengurus keluarganya, patuh terhadap suaminya, pesolek bagi suaminya, membentengi dirinya dari laki-laki lain, mau mendengar ucapan suami dan menaati perintahnya, dan bila bersendirian dengan suaminya ia pasrahkan dirinya pada kehendak suaminya, serta tidak berlaku dingin kepada suaminya." (H.R. Thusy)

Penjelasan:

Hadits di atas menerangkan ciri-ciri istri yang baik, yang salah satunya ialah patuh pada ucapan suami dan taat dalam menjalankan perintahnya serta menjauhi larangannya.

Yang dimaksud dengan patuh dan taat ialah kesungguhan mengikuti dengan ikhlas perintah yang diberikan kepadanya dan menjauhi larangan yang dikenakan kepadanya.

Perempuan yang patuh dan taat sangat menjaga diri untuk tidak melanggar larangan agama dan larangan orang tuanya selama larangan itu sejalan dengan syari'at Islam. Ia juga beusaha melaksanakan perintah agama dan perintah orang tuanya yang tidak bertentangan dengan ketentuan agaama dengan penuh keikhlasan dan ketulusan sesuai dengan kemampuannya.

Perempuan yang patuh dan taat pada agama dan orang tuanya kemungkinan besar akan patuh dan taat kepada suaminya kelak. Perempuan semacam ini akan dapat menciptakan ketentraman dan ketenangan suami dan rumah tangganya. Ia juga akan mendapat kepercayaan suaminya bila ditinggal pergi untuk mencari nafkah.

Laki-laki yang ingin mengetahui apakah calon istrinya, orang yang patuh dan taat, dapat memperoleh informasi dari keluarganya, kerabat dekatnya, teman dekatnya, atau tetangga dekatnya.

Kaum laki-laki, khususnya para pemuda, hendaklah memilih perempuan yang patuh dan taat agar cita-citanya membangun rumah tangga yang bahagia dapat terwujud segera dan berlangsung selama hayat.

# Hemat
Dalam Hadits berikut disebutkan bahwa:

Rasulullah SAW bersabda: "Wanita yang paling baik yaitu yang pandai mengendarai unta. Wanita Quraisy yang terbaik yaitu yang besar kasih sayangnya kepada anak kecil dan panda mengurus harta suaminya yang sedikit (miskin)." (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

Hadits di atas menerangkan ciri perempuan yang baik, yaitu pandai mengurus unta, sedangkan istri yang baik adalah istri yang hemat, yaitu pandai mengelola pendapatan suami yang sedikit sehingga kepentingan keluarga tercukupi.

Hemat yaitu pandai mencukupkan yang sedikit sehingga keperluan hidupnya yang banyak sekalipun terpenuhi. Hemat sangat erat hubungannya dengan ketelitian dalam membelanjakan uang sehingga hanya membeli sesuatu yang diperlukan dan tidak membeli sesuatu yang mubazir dan sia-sia.

Keperluan setiap orang hanya dapat ditentukan oleh yang bersangkutan. Keperluan yang digariskan oleh agama ada 3 macam:

1. Dlaruri, atau keperluan pokok yang menyangkut hal-hal yang bisa mempertahankan kelangsungan hidup seseorang, seperti makan, minum dan pengobatan.
2. Haaji, keperluan sekunder, yaitu untuk menyempurnakan kualitas kehidupan seseorang sehingga kondisi hidupnya menjadi lebih baik. Misalnya, lauk daging dan vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh.
3. Tahsini, atau keperluan tersier, yaitu keperluan yang tidak harus dipenuhi karena tidak menghambat atau mengancam keselamatan diri. Mobil misalnya, untuk memudahkan seseorang bila hendak bepergian.

Di antara ketiga keperluan tersebut, yang paling utama adalah dlaruri (keperluan pokok). Dalam memenuhi keperluan pokoknya seseorang harus bersikap hemat, apalagi memenuhi keperluan sekunder dan tersiernya. Dengan bersikap hemat seseorang tidak akan terjerumus ke dalam angan-angan dan khayal kenikmatan duniawi.

Dalam kehidupan rumah tangga sifat hemat pada istri dapat mengelola harta suami. Suami yang bekerja keras mencari nafkah untuk keluarganya ingin agar istrinya dapat mengatur penghasilannya sehingga keperluan diri dan anak-anaknya tercukupi.

Seorang perempuan yang memiliki sifat hemat tentu pandai mengendalikan pengeluaran belanja keluarga. Ia tidak akan mau membeli sesuatu yang tidak terjangkau oleh penghasilan suaminya sehingga ia tidak perlu berhutang
untuk mencukupi keperluannya.

Bilamana seorang istri ridla menerima uang belanja yang sedikit dan mampu mengelolanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga, keluarga semacam ini kemungkinan besar dapat menabung harta kekayaannya untuk
keperluan-keperluan masa depan mereka. Mereka dapat merencanakan hal-hal yang lebih baik bagi masa depan diri dan anak-anaknya karena memiliki bekal yang cukup.

Seorang istri yang hemat akan pandai dan cermat mengendalikan pengeluaran rumah tanggnya. Suaminya tidak akan terbebani dalam mencari nafkah karena tidak dikejar-kejar oleh tuntutan istri yang kekurangan belanja. Suami
akan selalu menyerahkan uang belanja kepada istrinya dengan senang hati berapa pun jumlahnya. Ia benar-benar percaya istrinya dapat berhemat dalam membelanjakan uangnya, sehingga dapat mencukupkan penghasilannya untuk semua kebutuhan rumah tangga.

Sebaliknya, istri yang boros akan merugikan suami dan anak-anaknya. Istri semacam itu akan menuntut suaminya memenuhi segala keinginannya sehingga suami selalu merasa tertekan. Keadaan semacam ini pasti menimbulkan
konflik, bahkan anak-anak pun akan turut merasakan ketegangan. Akibatnya, anak-anak hidup dalam suasana penuh tekanan. Hal semacam ini tentu tidak dikehendaki siapapun, baik suami, istri maupun anak-anak.

Istri pemboros lebih mementingkan berfoya-foya daripada menghemat harta kekayaan suaminya. Perilaku istri semacam ini bisa mendorong suaminya untuk mendapatkan harta dengan segala macam cara, halal atau haram. Hal semacam ini sudah tentu membahayakan dan merugikan suami.

Untuk mengetahui apakah calon istri hemat atau boros dapat dilakukan penelitian melalui teman dekatnya, kerabat dekatnya, tetangga dekatnya, atau dengan mengamati kebiasaannya membelanjakan uang. Jiak ternyata ia sangat cermat dan berhati-hati dalam membelanjakan uang yang dipegangnya, besar harapan ia kelak akan menjadi istri yang hemat.

Selain itu, dapat juga dilakukan dengan mengamati kebiasaan keluarganya apakah mereka biasa berlaku hemat atau sebaliknya. Akan tetapi, kebiasaan suatu keluarga tidak bisa dijadikan tolok ukur mutlak. Adakalanya suatu keluarga berlaku boros, namun ada di antara anak-anaknya yang hemat. Hal ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi di masyarakat kita.

Setiap laki-laki mendambakan istri yang pandai membelanjakan uang suami dengan baik dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Ia tidak berhutang ke kanan dan ke kiri sehingga dapat menjaga kehormatan suami di mata orang lain dan meringankan beban suami dalam mencari nafkah. Oleh karena itu, setiap laki-laki sebaiknya memilih calon istri yang hemat dan pandai membelanjakan harta suami. Insya Allah, dengan memiliki istri yang hemat rumah tangga akan mencapai kebahagiaan, kasih sayang, kemesraan dan keceriaan.

# Besar Kasih Sayangnya kepada Anak Kecil
Dalam Hadits berikut disebutkan bahwa: Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita yang paling baik yaitu yang pandai mengendarai unta. Wanita Quraisy yang terbaik yaitu yang besar kasih sayangnya kepada anak kecil dan pandai mengurus harta suaminya yang sedikit (miskin)." (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

Maksud Hadits di atas ialah perempuan yang pandai mengendarai unta adalah perempuan yang pandai mengurus keluarganya; dan perempuan yang paling baik adalah yang paling besar kasih sayangnya kepada anak-anak. Kasih sayang kepada anak kecil dapat ditunjukkan dengan perhatian besar kepada anak-anak, senang berkumpul dengan mereka, akrab bergurau dan bercanda dengan mereka, sabar menghadapi tingkah laku mereka dan gembira membimbing dan mengasuh mereka.

Sifat semacam ini perlu ada pada calon istri dan calon ibu. Mereka kelak akan melahirkan anak-anak yang memerlukan kasih sayang dan cinta yang besar dari ibunya. Perempuan yang besar kasih sayangnya kepada anak-anak memudahkan pertumbuhan emosi anak-anak dan perkembangan kepribadiannya ke arah yang positif. Anak-anak semacam ini kemungkinan besar terbebas dari tekanan batin sehingga kelak menjadi orang dewasa yang sehat mental dan emosinya. Seorang ayah yang memiliki anak-anak semacam ini akan mudah mendidik dan mengasuh mereka karena ibunya bisa membantu mendidik mereka dengan baik. Beban suami menjadi ringan karena istrinya mampu memikul tanggung jawab dengan baik dalam mengasuh anak-anaknya dengan penuh kasih sayang.

Laki-laki yang bermaksud menikahi seorang perempuan, hendaklah memperhatikan sifat ini pada diri calon istrinya. Jika ternyata calon istri memlilki sifat semacam ini, laki-laki tersebut sangat beruntung. Anak-anaknya kelak dapat dipastikan memperoleh asuhan, pemeliharaan, perlindungan dan bimbingan dari seseorang yang benar-benar bersedia berkorban demi anak-anaknya yang dicintainya. Ia tidak akan mengeluh saat mengasuh dan menghadapi kenakalan anak-anaknya. Ia menghadapi kenakalan anaknya dengan perasaan ringan dan penuh kesabaran, sehingga anak-anaknya berkembang dengan penuh kebebasan dan keceriaan di rumah dan di lingkungannya. Hal ini sangat membantu suami untuk mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam memenuhi kebutuhan keluarga secara maksimal.

Untuk mengetahui seberapa jauh calon istri mempunyai kasih sayang kepada anak-anak dapat dilakukan pengamatan dan penyelidikan melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Mengamati pergaulannya dengan anak-anak apakah ia sabar bergaul dengan anak-anak atau tidak.
2. Menanyakan kepada teman-teman dekatnya atau kepada kerabat dekatnya, atau kepada tetangga dekatnya atau kepada adik-adiknya apakah ia memiliki sifat tersebut atau tidak.

Karena anak-anak sangat membutuhkan ibu yang besar kasih sayangnya kepada mereka, setiap laki-laki yang hendak mengambil seorang perempuan sebagai istrinya hendaklah mengutamakan yang besar kasih sayangnya kepada anak kecil. Istri semacam ini besar harapan dapat mendampinginya untuk membina rumah tangga yang penuh dengan suasana gembira, ceria dan bahagia.

Cinta Dan Mencintai Allah

Definisi Cinta

Imam Ibnu Qayyim mengatakan, “Tidak ada batasan cinta yang lebih jelas daripada kata cinta itu sendiri; memba-tasinya justru hanya akan menambah kabur dan kering maknanya. Maka ba-tasan dan penjelasan cinta tersebut tidak bisa dilukiskan hakikatnya secara jelas, kecuali dengan kata cinta itu sendiri.

Kebanyakan orang hanya membe-rikan penjelasan dalam hal sebab-musabab, konsekuensi, tanda-tanda, penguat-penguat dan buah dari cinta serta hukum-hukumnya. Maka batasan dan gambaran cinta yang mereka berikan berputar pada enam hal di atas walaupun masing-masing berbeda dalam pendefinisiannya, tergantung kepada pengetahuan,kedudukan, keadaan dan penguasaannya terhadap masalah ini. (Madarijus-Salikin 3/11)

Beberapa definisi cinta:

* Kecenderungan seluruh hati yang terus-menerus (kepada yang dicintai).

* Kesediaan hati menerima segala keinginan orang yang dicintainya.

* Kecenderungan sepenuh hati untuk lebih mengutamakan dia daripada diri dan harta sendiri, seia sekata dengannya baik dengan sembunyi-sebunyi maupun terang-terangan, kemudian merasa bahwa kecintaan tersebut masih kurang.

* Mengembaranya hati karena mencari yang dicintai sementara lisan senantiasa menyebut-nyebut namanya.

* Menyibukkan diri untuk mengenang yang dicintainya dan menghinakan diri kepadanya.

PEMBAGIAN CINTA

* Cinta ibadah
Ialah kecintaan yang menyebabkan timbulnya perasaan hina kepadaNya dan mengagungkanNya serta bersema-ngatnya hati untuk menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala larangaNya.
Cinta yang demikian merupakan pokok keimanan dan tauhid yang pelakunya akan mendapatkan keutamaan-keutamaan yang tidak terhingga.
Jika ini semua diberikan kepada selain Allah maka dia terjerumus ke dalam cinta yang bermakna syirik, yaitu menyekutukan Allah dalam hal cinta.

* Cinta karena Allah
Seperti mencintai sesuatu yang dicintai Allah, baik berupa tempat tertentu, waktu tertentu, orang tertentu, amal perbuatan, ucapan dan yang semisalnya. Cinta yang demikian termasuk cinta dalam rangka mencintai Allah.

* Cinta yang sesuai dengan tabi’at (manusiawi),
yang termasuk ke dalam cintai jenis ini ialah:
o Kasih-sayang, seperti kasih-sayangnya orang tua kepada anaknya dan sayangnya orang kepada fakir-miskin atau orang sakit.

o Cinta yang bermakna segan dan hormat, namun tidak termasuk dalam jenis ibadah, seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya, murid kepada pengajarnya atau syaikhnya, dan yang semisalnya.

o Kecintaan (kesenangan) manusia kepada kebutuhan sehari-hari yang akan membahayakan dirinya kalau tidak dipenuhi, seperti kesenangannya kepada makanan, minuman, nikah, pakaian, persaudaraan serta persahabatan dan yang semisalnya.

Cinta-cinta yang demikian termasuk dalam kategori cinta yang manusiawi yang diperbolehkan. Jika kecintaanya tersebut membantunya untuk mencintai dan mentaati Allah maka kecintaan tersebut termasuk ketaatan kepada Allah, demikian pula sebaliknya.

KEUTAMAAN MENCINTAI ALLAH

* Merupakan Pokok dan inti tauhid
Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa’dy, “Pokok tauhid dan inti-sarinya ialah ikhlas dan cinta kepada Allah semata. Dan itu merupakan pokok dalam peng- ilah-an dan penyembahan bahkan merupakan hakikat ibadah yang tidak akan sempurna tauhid seseorang kecuali dengan menyempurnakan kecintaan kepada Rabb-nya dan menye-rahkan seluruh unsur-unsur kecintaan kepada-Nya sehingga ia berhukum hanya kepada Allah dengan menjadikan kecintaan kepada hamba mengikuti kecintaan kepada Allah yang dengannya seorang hamba akan mendapatkan kebahagiaan dan ketenteraman. (Al-Qaulus Sadid,hal 110)

* Merupakan kebutuhan yang sangat besar melebihi makan, minum, nikah dan sebagainya.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata: “Didalam hati manusia ada rasa cinta terhadap sesuatu yang ia sembah dan ia ibadahi ,ini merupakan tonggak untuk tegak dan kokohnya hati seseorang serta baiknya jiwa mereka. Sebagaimana pula mereka juga memiliki rasa cinta terhadap apa yang ia makan, minum, menikah dan lain-lain yang dengan semua ini kehidupan menjadi baik dan lengkap.Dan kebutuhan manusia kepada penuhanan lebih besar daripada kebutuhan akan makan, karena jika manusia tidak makan maka hanya akan merusak jasmaninya, tetapi jika tidak mentuhankan sesuatu maka akan merusak jiwa/ruhnya. (Jami’ Ar-Rasail Ibnu Taymiyah 2/230)

* Sebagai hiburan ketika tertimpa musibah
Berkata Ibn Qayyim, “Sesungguh-nya orang yang mencintai sesuatu akan mendapatkan lezatnya cinta manakala yang ia cintai itu bisa membuat lupa dari musibah yang menimpanya. Ia tidak merasa bahwa itu semua adalah musibah, walau kebanyakan orang merasakannya sebagai musibah. Bahkan semakin menguatlah kecintaan itu sehingga ia semakin menikmati dan meresapi musibah yang ditimpakan oleh Dzat yang ia cintai. (Madarijus-Salikin 3/38).

* Menghalangi dari perbuatan maksiat.
Berkata Ibnu Qayyim (ketika menjelaskan tentang cinta kepada Allah): “Bahwa ia merupakan sebab yang paling kuat untuk bisa bersabar sehingga tidak menyelisihi dan bermaksiat kepada-Nya. Karena sesungguhnya seseorang pasti akan mentaati sesuatu yang dicintainya; dan setiap kali bertambah kekuatan cintanya maka itu berkonsekuensi lebih kuat untuk taat kepada-Nya, tidak me-nyelisihi dan bermaksiat kepada-Nya.

Menyelisihi perintah Allah dan bermaksiat kepada-Nya hanyalah bersumber dari hati yang lemah rasa cintanya kepada Allah.Dan ada perbedaan antara orang yang tidak bermaksiat karena takut kepada tuannya dengan yang tidak bermaksiat karena mencintainya.

Sampai pada ucapan beliau, “Maka seorang yang tulus dalam cintanya, ia akan merasa diawasi oleh yang dicintainya yang selalu menyertai hati dan raganya.Dan diantara tanda cinta yang tulus ialah ia merasa terus-menerus kehadiran kekasihnya yang mengawasi perbuatannya. (Thariqul Hijratain, hal 449-450)

* Cinta kepada Allah akan menghilangkan perasaan was-was.
Berkata Ibnu Qayyim, “Antara cinta dan perasaan was-was terdapat perbedaan dan pertentangan yang besar sebagaimana perbedaan antara ingat dan lalai, maka cinta yang menghujam di hati akan menghilangkan keragu-raguan terhadap yang dicintainya.
Dan orang yang tulus cintanya dia akan terbebas dari perasaan was-was karena hatinya tersibukkan dengan kehadiran Dzat yang dicintainya tersebut. Dan tidaklah muncul perasaan was-was kecuali terhadap orang yang lalai dan berpaling dari dzikir kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala , dan tidaklah mungkin cinta kepada Allah bersatu dengan sikap was-was. (Madarijus-Salikin 3/38)

* Merupakan kesempurnaan nikmat dan puncak kesenangan.
Berkata Ibn Qayyim, “Adapun mencintai Rabb Subhannahu wa Ta’ala maka keadaannya tidaklah sama dengan keadaan mencin-tai selain-Nya karena tidak ada yang paling dicintai hati selain Pencipta dan Pengaturnya; Dialah sesembahannya yang diibadahi, Walinya, Rabb-nya, Pengaturnya, Pemberi rizkinya, yang mematikan dan menghidupkannya. Maka dengan mencintai Allah Subhannahu wa Ta’ala akan menenteramkan hati, menghidupkan ruh, kebaikan bagi jiwa menguatkan hati dan menyinari akal dan menyenangkan pandangan, dan menjadi kayalah batin. Maka tidak ada yang lebih nikmat dan lebih segalanya bagi hati yang bersih, bagi ruh yang baik dan bagi akal yang suci daripada mencintai Allah dan rindu untuk bertemu dengan-Nya.

Kalau hati sudah merasakan manisnya cinta kepada Allah maka hal itu tidak akan terkalahkan dengan mencintai dan menyenangi selain-Nya. Dan setiap kali bertambah kecintaannya maka akan bertambah pula pengham-baan, ketundukan dan ketaatan kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala dan membebaskan diri dari penghambaan, ketundukan ketaatan kepada selain-Nya.”(Ighatsatul-Lahfan, hal 567)

ORANG-ORANG YANG DICINTAI ALLAH Subhannahu wa Ta’ala

Allah Subhannahu wa Ta’ala mencintai dan dicintai. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman di dalam surat Al-Ma’idah: 54, yang artinya: “Maka Allah akan mendatangkan satu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai Allah.”

Mereka yang dicintai Allah Subhannahu wa Ta’ala :

* Attawabun (orang-orang yang bertau-bat), Al-Mutathahhirun (suka bersuci), Al-Muttaqun (bertaqwa), Al-Muhsinun (suka berbuat baik) Shabirun (bersa-bar), Al-Mutawakkilun (bertawakal ke-pada Allah) Al-Muqsithun (berbuat adil).

* Orang-orang yang berperang di jalan Allah dalam satu barisan seakan-akan mereka satu bangunan yang kokoh.

* Orang yang berkasih-sayang, lembut kepada orang mukmin.

* Orang yang menampakkan izzah/kehormatan diri kaum muslimin di hadapan orang-orang kafir.

* Orang yang berjihad (bersungguh-sungguh) di jalan Allah.

* Orang yang tidak takut dicela manusia karena beramal dengan sunnah.

* Orang yang berusaha mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah sunnah setelah menyelesaikan ibadah wajib.

SEBAB-SEBAB UNTUK MENDAPATKAN CINTA ALLAH Subhannahu wa Ta’ala

* Membaca Al-Qur’an dengan memikir-kan dan memahami maknanya.

* Berusaha mendekatkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala dengan ibadah sunnah setelah menyelesaikan ibadah yang wajib.

* Selalu mengingat Allah Subhannahu wa Ta’ala , baik de-ngan lisan, hati maupun dengan anggota badan dalam setiap keadaan.

* Lebih mengutamakan untuk mencintai Allah Subhannahu wa Ta’ala daripada dirinya ketika hawa nafsunya menguasai dirinya.

* Memahami dan mendalami dengan hati tentang nama dan sifat-sifat Allah.

* Melihat kebaikan dan nikmatNya baik yang lahir maupun yang batin.

* Merasakan kehinaan dan kerendahan hati di hadapan Allah.

* Beribadah kepada Allah pada waktu sepertiga malam terakhir (di saat Allah turun ke langit dunia) untuk bermunajat kepadaNya, membaca Al-Qur’an , merenung dengan hati serta mempelajari adab dalam beribadah di hadapan Allah kemudian ditutup dengan istighfar dan taubat.

* Duduk dengan orang-orang yang memiliki kecintaan yang tulus kepada Allah dari para ulama dan da’i, mendengar-kan dan mengambil nasihat mereka serta tidak berbicara kecuali pembica-raan yang baik.

* Menjauhi/menghilangkan hal-hal yang menghalangi hati dari mengingat Allah Subhannahu wa Ta’ala

Iman Sebagai Syarat Sah dan Diterimanya Ibadah

Kita beriman bahwa iman adalah syarat sah dan diterimanya segala macam ibadah. Sedangkan syirik dan kufur akan membatalkan seluruh amal ketaatan. Sebagaimana shalat tidak diterima tanpa wudlu’, maka ibadah tidak akan diterima kalau tanpa iman.

- Allah Ta’ala berfirman (QS. An-Nahl: 97)

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Jadi iman dan amal shaleh menjadi syarat untuk memperoleh kehidupan yang baik dan pahala yang lebih baik.

- Allah Ta’ala berfirman (QS. An-Nisa’: 124)

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barang siapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”

Iman dan amal shalih menjadi syarat masuk surga.

- Allah Ta’ala berfirman (QS. Thaha: 112)

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا يَخَافُ ظُلْمًا وَلَا هَضْمًا

“Dan barang siapa mengerjakan amal-amal yang shaleh dan ia dalam keadaan beriman, maka ia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil (terhadapnya) dan tidak (pula) akan pengurangan haknya.”

Iman dan amal shalih menjadi syarat mendapatkan keamanan pada hari kiamat.

- Allah Ta’ala berfirman (QS. Al-Isra’: 19)

وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا

“Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.”

Iman, keinginan mendapatkan kehidupan akhirat, dan usaha kesana adalah syarat diterima dan dibalasnya usaha ini.

- Allah Ta’ala berfirman (QS. Al-Anbiya’: 94)

فَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِ وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ

“Maka barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, sedang ia beriman, maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya.”

Iman dan amal shaleh adalah syarat dibalasnya suatu usaha dan syarat untuk mendapatkan ganjaran di akherat kelak.

- Allah Ta’ala menjelaskan bahwa syirik adalah penghapus seluruh amal, Dia berfirman (QS. az-Zumar: 65-66)

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur".”

- Allah Ta’ala berfirman tentang para nabi dan rasul-Nya, (QS. Al-An’am: 88)

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.”

- Allah Ta’ala berfirman tentang amal baik orang kafir, (QS. Al-Furqan: 23)

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.”

- Allah Ta’ala manjelaskan bahwa mati di atas kemurtadan menghapuskan seluruh amal shalih di dunia dan akhirat, dan mengakibatkan kekal di dalam Neraka. Dia berfirman (QS. Al-Baqarah: 217)

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

- Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menetapkan tauhid pada urutan pertama dari dakwah Islam ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, yaitu: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab. Oleh karena itu, jadikanlah prioritas dakwahmu kepada mereka syahadat bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan apabila mereka telah mentaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam…..”